Pemerintah Provinsi Lampung akan memberikan insentif keringanan pajak kendaraan bermotor mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan ini berbasis kepatuhan wajib pajak. Tujuannya mengoptimalkan pendapatan daerah dan menekan angka tunggakan.

>>> Anime Yomi no Tsugai Episode 8 Siap Tayang Akhir Pekan

Insentif dan Penghapusan Denda

Program ini mencakup pemotongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penghapusan denda administrasi, dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemilik kendaraan yang menunggak satu hingga lima tahun atau lebih hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan ditambah 50 persen dari pajak tahun berjalan.

Tunggakan tahun sebelumnya dihapus.

Insentif keringanan PKB dan BBNKB sebesar 25 hingga 50 persen disediakan untuk proses mutasi kendaraan dalam daerah.

Kendaraan yang masuk ke Lampung mendapat diskon PKB 50 persen untuk tahun pertama dan kedua, plus pembebasan pajak progresif bagi pemilik lebih dari satu kendaraan.

Reward bagi Wajib Pajak Taat

Masyarakat yang disiplin membayar pajak tepat waktu mendapatkan diskon tambahan 5 hingga 25 persen. Sistem reward and punishment ini diterapkan untuk menciptakan keadilan.

>>> Film Super Mario Baru Dikonfirmasi Hadir pada 2029

“Selama ini yang rajin bayar pajak justru tidak mendapatkan apresiasi. Sementara yang menunggak selalu menunggu program pemutihan.

Karena itu, sekarang kita ubah sistemnya menjadi reward dan punishment,” kata Saipul, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung.

Penghapusan denda administrasi dilakukan menyeluruh agar tidak membebani masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya. Skema perhitungan baru memastikan tunggakan tahun sebelumnya tidak diakumulasikan kembali.

“Jadi tunggakan tahun-tahun sebelumnya tidak dihitung lagi dan dendanya dihapus,” kata Saipul.

Besaran potongan pajak bagi masyarakat taat administrasi disesuaikan dengan rekam jejak kepatuhan pembayaran berturut-turut. Batas maksimal diskon mencapai seperempat dari total pajak.

“Kalau sudah empat kali berturut-turut bayar tepat waktu, bisa dapat diskon 15 persen, bahkan maksimal sampai 25 persen,” kata Saipul.

>>> Bukan Red Flag, Kini Viral Slang Baru 'Beige Flag' yang Perlu Diwaspadai Sebelum Menikah

Pemerintah Provinsi Lampung memproyeksikan regulasi ini menjadi solusi jangka panjang mengurai penumpukan tunggakan pajak. Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan diharapkan meningkat secara berkelanjutan.