Korlantas Polri memperluas sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) hingga ke ruas jalan tol di Jakarta.

Langkah ini dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2026, sebagai persiapan penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang ditargetkan berlaku penuh pada 2027.

>>> Aksesori Victor Bodykit Ubah Tampilan SUV Listrik Chery J6 Jadi Lebih Gagah

Sistem pengawasan terhadap truk dengan muatan berlebih ini dirancang berbasis teknologi modern. Integrasi data lintas kementerian menjadi kunci mekanisme tersebut.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa pengembangan teknologi penindakan tidak hanya berhenti pada penegakan hukum manual.

"Kalau ETLE sudah, nanti akan kita perluas di jalan tol juga perlakukan ETLE termasuk juga integrasi data dari Kementerian Perhubungan, kementerian lain.

Termasuk juga mungkin dengan pengusaha-pengusaha bisa," ujarnya.

>>> Suzuki Satria Pro: Fitur Modern dan Performa Buas Tetap Dipertahankan

Upaya integrasi data ini menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem transportasi logistik yang lebih aman dan tertib.

Pola penindakan elektronik diproyeksikan dapat menyaring kendaraan yang melanggar aturan sejak awal operasional.

"Karena memang ini semangat kita untuk bisa memperbaiki transportasi logistik yang ramah dan bersahabat," tambah Agus Suryonugroho.

Agenda besar Zero ODOL dipicu oleh tingginya angka kecelakaan lalu lintas serta kerusakan masif pada infrastruktur jalan nasional dan jalan tol.

>>> Pertamina Buka Suara Terkait Isu Pembatasan Pertalite Mulai 1 Juni 2026

Truk yang membawa beban berlebih tidak hanya merusak struktur aspal, tetapi juga mengalami penurunan kemampuan pengereman dan stabilitas, sehingga membahayakan pengguna jalan lain.