Korlantas Polri Tegaskan Delapan Protokol Pengawalan Lalu Lintas
Korlantas Polri menegaskan standar operasional prosedur pengawalan lalu lintas yang wajib dipatuhi seluruh personel di lapangan.
Langkah ini diumumkan pada Rabu (20/5/2026) untuk meningkatkan profesionalisme petugas serta menjaga kenyamanan pengguna jalan lain.
>>> 5 Artikel Otomotif Terpopuler: Veloz Hybrid hingga Denza B5
Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Ruben Verry Takaendengan menjabarkan delapan penekanan penting terkait pelaksanaan pengawalan.
Setiap petugas kini diwajibkan mengedepankan etika, gestur santun, dan komunikasi persuasif saat membuka jalur.
Delapan Protokol Pengawalan
Sertifikasi pengawalan ini diselenggarakan untuk memastikan operasional di lapangan berjalan selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Seluruh personel wajib mematuhi protokol teknis guna meminimalisir pelanggaran.
"Mencermati pentingnya profesionalisme dalam pelaksanaan tugas Polisi Lalu Lintas, penyelenggaraan sertifikasi ini sudah sangat tepat," ujar Kombes Pol.
Ruben Verry Takaendengan.
Pelatihan ini diharapkan memberikan dampak langsung pada perilaku petugas saat mengawal di jalan raya. Ruben menekankan agar materi yang diajarkan dapat diterapkan secara konsisten.
"Harapan saya ke depan, materi-materi yang didapatkan pada saat pelatihan dapat diaplikasikan dengan baik pada saat bertugas di lapangan," kata Kombes Pol.
>>> Jeep Siapkan SRT Grand Cherokee, Grand Wagoneer, dan Scrambler Hemi Dua Pintu
Ruben Verry Takaendengan.
Penerapan protokol teknis meliputi kewajiban memiliki surat perintah sebelum bertugas. Petugas juga dilarang memaksakan keadaan atau melakukan gerakan zig-zag agresif saat membelah kemacetan.
Aturan ini juga mengatur prioritas kendaraan lain yang berhak didahulukan di jalan raya sesuai ketentuan hukum. Petugas tidak boleh mengabaikan hak pengguna jalan yang dilindungi undang-undang.
"Ketiga, petugas harus tetap memberikan jalan terlebih dahulu kepada kendaraan yang diutamakan dan diprioritaskan sesuai Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009," kata Kombes Pol.
Ruben Verry Takaendengan.
Protokol selanjutnya membatasi penggunaan lampu rotator atau strobo agar tidak berlebihan. Sirene hanya boleh dibunyikan seperlunya atau saat keadaan darurat, tanpa dinyalakan terus-menerus.
Personel di lapangan juga diwajibkan menunjukkan gestur sopan, seperti memberikan jempol dan ucapan terima kasih saat mendahului.
>>> VinFast VF 8 Generasi Kedua Hadir Lebih Kecil, Lebih Lambat, dan Lebih Murah
Penggunaan public address disarankan untuk meminta jalur secara santun, serta seluruh petugas wajib menaati peraturan lalu lintas.
Update Terbaru
5 Jenis Kendaraan yang Bebas Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan
Jumat / 22-05-2026, 07:18 WIB
BYD Klaim Biaya Perawatan M6 DM Lebih Murah dari Mobil Konvensional
Jumat / 22-05-2026, 07:18 WIB
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini: Cerah Berawan Hingga Udara Kabur
Jumat / 22-05-2026, 07:15 WIB
Air Kelapa Murni Bisa Redakan Asam Lambung/GERD, Mitos atau Fakta?
Jumat / 22-05-2026, 07:13 WIB
BMKG Prediksi Hujan Siang Ini di Sleman, Kulon Progo, dan Gunungkidul
Jumat / 22-05-2026, 07:10 WIB
Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer 22 Mei 2026: Perubahan Besar di Asmara dan Karier
Jumat / 22-05-2026, 07:08 WIB
Pengusaha Bus Khawatir Perluasan Mandatori Biosolar B50 Perpendek Umur Mesin
Jumat / 22-05-2026, 07:08 WIB
22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Mei 2026: Klaim Marco Van Basten 120 dan Messi
Jumat / 22-05-2026, 07:08 WIB
AMD Siapkan Ryzen 7 5800X3D Edisi Spesial Rayakan 10 Tahun Soket AM4
Jumat / 22-05-2026, 07:08 WIB
Garena Free Fire Update v1.110.x Hadirkan Fitur Dynamic Cooling
Jumat / 22-05-2026, 07:05 WIB
BMKG: Cuaca Kota Malang Hari Ini Didominasi Udara Kabur, Suhu 22-27°C
Jumat / 22-05-2026, 07:00 WIB
Raphinha Tegaskan Komitmen di Barcelona dan Redam Rivalitas El Clasico
Jumat / 22-05-2026, 06:53 WIB
Corinthians Hadapi Penarol di Laga Kelima Copa Libertadores 2026
Jumat / 22-05-2026, 06:53 WIB
Alex Marquez Dipastikan Absen di MotoGP Italia dan Hungaria
Jumat / 22-05-2026, 06:53 WIB






