Korlantas Polri Tegaskan Delapan Protokol Pengawalan Lalu Lintas
Korlantas Polri menegaskan standar operasional prosedur pengawalan lalu lintas yang wajib dipatuhi seluruh personel di lapangan.
Langkah ini diumumkan pada Rabu (20/5/2026) untuk meningkatkan profesionalisme petugas serta menjaga kenyamanan pengguna jalan lain.
>>> 5 Artikel Otomotif Terpopuler: Veloz Hybrid hingga Denza B5
Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Ruben Verry Takaendengan menjabarkan delapan penekanan penting terkait pelaksanaan pengawalan.
Setiap petugas kini diwajibkan mengedepankan etika, gestur santun, dan komunikasi persuasif saat membuka jalur.
Delapan Protokol Pengawalan
Sertifikasi pengawalan ini diselenggarakan untuk memastikan operasional di lapangan berjalan selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Seluruh personel wajib mematuhi protokol teknis guna meminimalisir pelanggaran.
"Mencermati pentingnya profesionalisme dalam pelaksanaan tugas Polisi Lalu Lintas, penyelenggaraan sertifikasi ini sudah sangat tepat," ujar Kombes Pol.
Ruben Verry Takaendengan.
Pelatihan ini diharapkan memberikan dampak langsung pada perilaku petugas saat mengawal di jalan raya. Ruben menekankan agar materi yang diajarkan dapat diterapkan secara konsisten.
"Harapan saya ke depan, materi-materi yang didapatkan pada saat pelatihan dapat diaplikasikan dengan baik pada saat bertugas di lapangan," kata Kombes Pol.
>>> Jeep Siapkan SRT Grand Cherokee, Grand Wagoneer, dan Scrambler Hemi Dua Pintu
Ruben Verry Takaendengan.
Penerapan protokol teknis meliputi kewajiban memiliki surat perintah sebelum bertugas. Petugas juga dilarang memaksakan keadaan atau melakukan gerakan zig-zag agresif saat membelah kemacetan.
Aturan ini juga mengatur prioritas kendaraan lain yang berhak didahulukan di jalan raya sesuai ketentuan hukum. Petugas tidak boleh mengabaikan hak pengguna jalan yang dilindungi undang-undang.
"Ketiga, petugas harus tetap memberikan jalan terlebih dahulu kepada kendaraan yang diutamakan dan diprioritaskan sesuai Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009," kata Kombes Pol.
Ruben Verry Takaendengan.
Protokol selanjutnya membatasi penggunaan lampu rotator atau strobo agar tidak berlebihan. Sirene hanya boleh dibunyikan seperlunya atau saat keadaan darurat, tanpa dinyalakan terus-menerus.
Personel di lapangan juga diwajibkan menunjukkan gestur sopan, seperti memberikan jempol dan ucapan terima kasih saat mendahului.
>>> VinFast VF 8 Generasi Kedua Hadir Lebih Kecil, Lebih Lambat, dan Lebih Murah
Penggunaan public address disarankan untuk meminta jalur secara santun, serta seluruh petugas wajib menaati peraturan lalu lintas.
Update Terbaru
MA Akan Usulkan Pencopotan Hakim Djuyamto Cs ke Presiden Setelah Inkrah
Senin / 06-07-2026, 11:56 WIB
Kartu Merah Quansah, Kane Bawa Inggris Ungguli Meksiko 3-1
Senin / 06-07-2026, 11:56 WIB
Kolombia Kalahkan Ghana, Lolos ke 16 Besar Piala Dunia
Senin / 06-07-2026, 11:53 WIB
Logo Bunga Mirip Louis Vuitton, Molly Tea Didenda Rp27 Miliar
Senin / 06-07-2026, 11:53 WIB
Pertamina Rampungkan Penataan 31 Entitas hingga Juni 2026
Senin / 06-07-2026, 11:53 WIB
Victor Guzman Resmi Gabung Toluca, Siap Hadapi Chivas di Laga Pembuka
Senin / 06-07-2026, 11:50 WIB
Pemain Timnas Jerman Juara Piala Dunia 2014 Jalani Karier Baru
Senin / 06-07-2026, 11:49 WIB
Lakers Siap Lepas Dalton Knecht dan Jarred Vanderbilt demi Wing Starter
Senin / 06-07-2026, 11:49 WIB
Rusia Bombardir Kyiv Jelang KTT NATO, 3 Tewas dan 4 Apartemen Hancur
Senin / 06-07-2026, 11:49 WIB
Empat Tim Tersingkir di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Senin / 06-07-2026, 11:49 WIB
Kuasa Hukum Jokowi Kritik Praperadilan Kedua Roy Suryo
Senin / 06-07-2026, 11:49 WIB
Norwegia vs Inggris di Perempat Final Piala Dunia 2026
Senin / 06-07-2026, 11:49 WIB
Analis Usulkan Tuntutan Perdagangan Melibatkan Center Philadelphia 76ers Joel Embiid
Senin / 06-07-2026, 11:48 WIB
Menhut Raja Juli Kembalikan Gratifikasi Bupati Kuansing, Ini Aturannya
Senin / 06-07-2026, 11:48 WIB







