Korlantas Polri Tegaskan Delapan Protokol Pengawalan Lalu Lintas
Korlantas Polri menegaskan standar operasional prosedur pengawalan lalu lintas yang wajib dipatuhi seluruh personel di lapangan.
Langkah ini diumumkan pada Rabu (20/5/2026) untuk meningkatkan profesionalisme petugas serta menjaga kenyamanan pengguna jalan lain.
>>> 5 Artikel Otomotif Terpopuler: Veloz Hybrid hingga Denza B5
Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Ruben Verry Takaendengan menjabarkan delapan penekanan penting terkait pelaksanaan pengawalan.
Setiap petugas kini diwajibkan mengedepankan etika, gestur santun, dan komunikasi persuasif saat membuka jalur.
Delapan Protokol Pengawalan
Sertifikasi pengawalan ini diselenggarakan untuk memastikan operasional di lapangan berjalan selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Seluruh personel wajib mematuhi protokol teknis guna meminimalisir pelanggaran.
"Mencermati pentingnya profesionalisme dalam pelaksanaan tugas Polisi Lalu Lintas, penyelenggaraan sertifikasi ini sudah sangat tepat," ujar Kombes Pol.
Ruben Verry Takaendengan.
Pelatihan ini diharapkan memberikan dampak langsung pada perilaku petugas saat mengawal di jalan raya. Ruben menekankan agar materi yang diajarkan dapat diterapkan secara konsisten.
"Harapan saya ke depan, materi-materi yang didapatkan pada saat pelatihan dapat diaplikasikan dengan baik pada saat bertugas di lapangan," kata Kombes Pol.
>>> Jeep Siapkan SRT Grand Cherokee, Grand Wagoneer, dan Scrambler Hemi Dua Pintu
Ruben Verry Takaendengan.
Penerapan protokol teknis meliputi kewajiban memiliki surat perintah sebelum bertugas. Petugas juga dilarang memaksakan keadaan atau melakukan gerakan zig-zag agresif saat membelah kemacetan.
Aturan ini juga mengatur prioritas kendaraan lain yang berhak didahulukan di jalan raya sesuai ketentuan hukum. Petugas tidak boleh mengabaikan hak pengguna jalan yang dilindungi undang-undang.
"Ketiga, petugas harus tetap memberikan jalan terlebih dahulu kepada kendaraan yang diutamakan dan diprioritaskan sesuai Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009," kata Kombes Pol.
Ruben Verry Takaendengan.
Protokol selanjutnya membatasi penggunaan lampu rotator atau strobo agar tidak berlebihan. Sirene hanya boleh dibunyikan seperlunya atau saat keadaan darurat, tanpa dinyalakan terus-menerus.
Personel di lapangan juga diwajibkan menunjukkan gestur sopan, seperti memberikan jempol dan ucapan terima kasih saat mendahului.
>>> VinFast VF 8 Generasi Kedua Hadir Lebih Kecil, Lebih Lambat, dan Lebih Murah
Penggunaan public address disarankan untuk meminta jalur secara santun, serta seluruh petugas wajib menaati peraturan lalu lintas.
Update Terbaru
200 Rekomendasi Nama PUBG Mobile Lucu yang Bikin Ngakak
Senin / 06-07-2026, 10:58 WIB
Rupiah Melemah ke Rp17.993 per Dolar AS Pagi Ini
Senin / 06-07-2026, 10:58 WIB
Iran Bacakan Ayat Alquran Khusus untuk Delegasi Asing di Pemakaman Khamenei
Senin / 06-07-2026, 10:58 WIB
PTUN Kabulkan Gugatan Pegawai Kemen HAM, Menteri Pigai Dinyatakan Kalah
Senin / 06-07-2026, 10:57 WIB
Jimenez Cetak Gol Penalti, Meksiko Perkecil Ketertinggalan dari Inggris
Senin / 06-07-2026, 10:56 WIB
Klub Italia Tolak John Stones karena Tuntutan Gaji Tinggi
Senin / 06-07-2026, 10:56 WIB
Gua Baru Sepanjang 3 Km Ditemukan di Vietnam, Penuh 'Mutiara' Langka
Senin / 06-07-2026, 10:56 WIB
Relawan Undang Jokowi Berkunjung ke Sumatera Selatan Bulan Depan
Senin / 06-07-2026, 10:56 WIB
Harga Emas Antam Mandek di Level Rp2,429 Juta Hari Ini
Senin / 06-07-2026, 10:56 WIB
YASOP dan Artha Graha Peduli Kolaborasi Bangun Karakter Generasi Muda
Senin / 06-07-2026, 10:56 WIB
Pitcher Boston Red Sox Ranger Suarez Cedera, Tinggalkan Lapangan
Senin / 06-07-2026, 10:53 WIB
'Bang Jago' Pemukul Pengendara Motor di Jaksel Ditangkap Polisi
Senin / 06-07-2026, 10:53 WIB
Penyebab Chat WhatsApp Kerap Tak Masuk Jika Aplikasi Tidak Dibuka
Senin / 06-07-2026, 10:53 WIB
Argentina ke 16 Besar Piala Dunia Usai Kalahkan Cape Verde Lewat Extra Time
Senin / 06-07-2026, 10:49 WIB







