Polri Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi BBM, Negara Rugi Rp486 M
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM).
Samin Tan merupakan bos sekaligus pemegang saham PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Selain Samin Tan, tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PPN) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Sidhi Widiyawan (Direktur Pemasaran PT PPN 2008-2011), JI (Vice President Sales Wilayah Timur PT PPN 2009-2013), dan WTD (General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT PPN).
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
Kasus ini bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT PPN dan PT AKT.
Pembayaran menggunakan mekanisme Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
PT AKT berulang kali terlambat membayar, bahkan menunggak. Namun, tiga eks pejabat PT PPN tidak menghentikan penyaluran BBM atau melakukan mitigasi risiko.
Sebaliknya, mereka melakukan perubahan kebijakan melalui addendum perjanjian yang menguntungkan PT AKT.
>>> RI-Rusia Targetkan Implementasi Spaceport Biak pada 2027
Perubahan itu antara lain penambahan volume BBM, potongan harga, penghapusan denda keterlambatan, dan perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka 25 persen tanpa jaminan.
Pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga tidak dijalankan sesuai ketentuan.
Akibatnya, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD 137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi.
Berdasarkan audit BPK, kerugian keuangan negara mencapai USD 30.370.958,61 atau setara Rp486 miliar.
Penyidik telah memeriksa 88 saksi, tiga ahli, dan menggeledah lima lokasi. Barang bukti yang disita termasuk uang tunai Rp2.362.281.000.
Para tersangka tidak ditahan. Salah satu tersangka, JI, masih menjalani pidana atas kasus korupsi lain dengan vonis empat tahun penjara.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo.
>>> Kode Blox Fruits Terbaru Juli 2026: Dapatkan Double EXP dan Belly Gratis
Pasal 20 huruf c UU KUHP baru.
Update Terbaru
Curhatan Sarah Gibson Viral, Profil Selebgram dan Pengusaha Ini Ramai Dicari Warganet
Kamis / 02-07-2026, 15:25 WIB
Aktor Ted Lasso Cristo Fernandez Kembali ke Sepak Bola Profesional Bersama El Paso Locomotive FC
Kamis / 02-07-2026, 15:21 WIB
Miami Marlins Samai Posisi Wild Card Usai Kalahkan Colorado Rockies
Kamis / 02-07-2026, 15:20 WIB
Jadwal Tayang Enola Holmes 3 dan Sinopsis Misi Penyelamatan Sherlock Holmes
Kamis / 02-07-2026, 15:18 WIB
Pernikahan Enola dan Tewkesbury Jadi Tanda Film Enola Holmes 3 Bakal Lanjut Season 4
Kamis / 02-07-2026, 15:17 WIB
Penyanyi Country Jillian Cardarelli dan Nat Myers Bagikan Kabar Terkini soal Kanker
Kamis / 02-07-2026, 15:16 WIB
USMNT Kalahkan Bosnia Meski Balogun Kena Kartu Merah
Kamis / 02-07-2026, 15:16 WIB
Apakah Film Enola Holmes 3 Bakal Lanjut Musim 4?
Kamis / 02-07-2026, 15:16 WIB
Athletics Hajar Dodgers 7-1, Charlie Barnes Kebobolan Tujuh Run
Kamis / 02-07-2026, 15:15 WIB
Penjelasan Ending Enola Holmes 3 dan Peluang Sekuel 4 Melanjutkan Misteri Baru
Kamis / 02-07-2026, 15:15 WIB
Denver Nuggets Rekrut Marvin Bagley III dengan Kontrak Satu Tahun
Kamis / 02-07-2026, 15:14 WIB
Ryan Lasko Jalani Operasi Tulang Belakang Usai Benturan di Lapangan
Kamis / 02-07-2026, 15:14 WIB
Giants Akhiri 8 Kekalahan Beruntun dengan Kemenangan 6-4 atas Diamondbacks
Kamis / 02-07-2026, 15:14 WIB






