Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Otoritas Jasa Keuangan memblokir lebih dari 500 aplikasi penghasil uang palsu sepanjang tahun 2025.

Langkah ini diambil untuk menekan maraknya platform ilegal yang merugikan masyarakat.

>>> Kantor Nagoshi Studio di Jepang Dikabarkan Tutup Permanen

Berdasarkan data resmi, total kerugian masyarakat akibat platform bodong berkedok hadiah menembus angka puluhan miliar rupiah. OJK mencatat kerugian mencapai Rp45 miliar sepanjang 2025.

Banyak pengguna terjebak iming-iming keuntungan besar yang ternyata modus penipuan terstruktur. Otoritas telah menyusun parameter pembeda antara platform aman dan yang berpotensi menipu.

Imbauan Kominfo dan OJK

Dalam pernyataan bersama, Kominfo dan OJK menegaskan bahwa klaim keuntungan jutaan rupiah per hari tanpa usaha adalah tidak benar.

>>> Genshin Impact Resmi Luncurkan Prune di Versi 6.6, Ini Panduan Build-nya

Tidak ada aplikasi legal yang menawarkan hal fantastis tanpa upaya.

Masyarakat diminta waspada terhadap ciri-ciri aplikasi penipuan, seperti meminta deposit awal atau menjanjikan komisi harian tidak masuk akal.

Platform legal memiliki skema keuntungan yang logis dan transparan.

>>> Gamer Unduh File Palsu GTA VI Early Access Berujung Kerusakan PC

Pendapatan dari aplikasi legal berasal dari aktivitas nyata, seperti mengisi survei, simulasi pasar, atau menyelesaikan misi harian. Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ekosistem digital yang sehat.