PT BYD Motor Indonesia terus mengupayakan langkah hukum demi mempertahankan hak atas merek Denza di pasar otomotif Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Rabu (20/5/2026).

>>> BYD Tanggapi Bocoran Harga M6 DM, Bukan Harga Resmi

Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther T. Panjaitan, mengungkapkan bahwa proses hukum masih berlangsung.

"Sekali lagi, kita belum menyampaikan bahwa kita menang atau kalah. Karena ini semua masih dalam proses, ada beberapa tahapan hukum lagi yang harus dilewati," ujarnya.

Proses Hukum dan Strategi Alternatif

Penanganan masalah ini sepenuhnya diserahkan kepada tim legal internal perusahaan. Manajemen menegaskan komitmen untuk mengikuti koridor hukum yang berlaku.

"Itu semua memang lebih dikoordinasi dengan tim legal kami. Tapi pada intinya adalah kami menghormati keputusan-keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan," kata Luther.

BYD meyakini bahwa hak atas merek Denza adalah milik mereka. Namun, perusahaan juga menyiapkan strategi alternatif berupa nama cadangan untuk mengantisipasi kemungkinan di masa depan.

"Kami percaya harusnya yang menjadi hak dari BYD dalam hal ini, Denza, haruslah kembali kepada Denza dan kami tahu ini juga belum selesai.

Walau situasi ini masih terlihat belum clear, kami telah mengamankan beberapa brand yang bisa kami pergunakan sebagai backup yaitu brand Danza," terang Luther.

Langkah hukum tetap menjadi prioritas utama. Perusahaan akan memaksimalkan upaya agar hak atas merek tersebut kembali ke tangan mereka.

"Tetapi kita usahakan bahwa brand ini (Denza) memang menjadi hak kita, harusnya dimiliki oleh kita," bilang dia.

>>> iCar V23 Hadir sebagai SUV Listrik Retro-Modern untuk Pria Mapan