Putusan Mahkamah Agung

Persoalan ini mencuat setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD Company Limited melalui putusan No. 1338 K/PDT.

SUS-HKI/2025. Putusan tersebut memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2025 yang menolak gugatan awal BYD.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 1/Pdt. Sus-HKI/Merek/2025/PN.

Niaga. Jkt.

Pst, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Betsji Siske Manoe menetapkan dua poin: menolak gugatan BYD untuk seluruhnya dan menghukum BYD membayar biaya perkara sebesar Rp 1.070.000.

Mahkamah Agung kemudian menolak kasasi BYD dan mengabulkan kasasi dari PT Worcas Nusantara Abadi. "Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut.

Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," demikian bunyi putusan.

Kegagalan gugatan BYD disebabkan oleh status kepemilikan merek Denza yang telah berpindah tangan kepada PT Raden Reza Adi.

>>> Kemenhub Perketat Pengawasan Angkutan Barang Jelang Zero ODOL 2027

Hal ini membuat gugatan BYD dinilai salah alamat karena objek gugatan sudah tidak lagi dimiliki oleh PT Worcas Nusantara Abadi.