Komisi VII DPR RI menerima usulan regulasi yang mewajibkan bioskop langsung menayangkan film nasional yang telah dinyatakan lulus oleh Lembaga Sensor Film (LSF).

Regulasi ini didesak demi menciptakan sistem distribusi film yang adil dan merata di seluruh Indonesia.

>>> Pemda Pamekasan dan Cibadak Genjot Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Usulan tersebut disampaikan oleh produser sekaligus pemilik rumah produksi Sarang Semut Production, Irham Acho Bachtiar, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Kreativitas dan Distribusi Film Nasional di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).

“Saya mengusulkan agar setiap film yang sudah melewati tahap sensor, lembaga sensor film adalah layak tayang seharusnya. Tidak ada alasan untuk menolak.

Dan seharusnya nomor antrian LSF itu dijadikan nomor antrian tayang,” kata Irham.

Menurut Irham, saat ini terjadi ketimpangan akses di mana rumah produksi besar sudah mendapatkan jadwal tayang meskipun syuting belum dimulai.

>>> Harga Emas Antam Hari Ini 21 Mei 2026 Melonjak Rp 35.000 per Gram

Ia meminta transparansi berupa alasan tertulis dari pihak eksibitor jika sebuah film dianggap belum memenuhi standar layar bioskop.

“Jika sebuah film tidak memenuhi standarisasi tayang, harusnya diberikan kejelasan. Apakah produk itu ditolak, atau mau direvisi.

Jadi jangan biarkan mereka menunggu bertahun-tahun. Rugi, kasihan,” ujarnya.

Irham juga menambahkan bahwa pemerintah perlu menyusun regulasi khusus yang menjamin hak akses minimal 100 layar bagi setiap rumah produksi yang memiliki film layak tayang.

>>> Pemkot Tangerang Buka 693 Lowongan Kerja Online Mei 2026

Kebijakan ini dinilai penting karena rumah produksi dari berbagai daerah juga memiliki standar kualitas yang mampu bersaing dengan film bermodal besar.