Kendaraan Baru Tanpa Pelat Nomor Dipakai di Jalan, Boleh atau Tidak?
Banyak pemilik kendaraan baru yang langsung menggunakannya di jalan meski belum dipasangi pelat nomor. Namun, praktik ini sebenarnya tidak diperbolehkan tanpa dokumen sementara yang sah.
Seorang pengendara motor listrik di Simpang Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu (22/7), dihentikan petugas karena kendaraannya belum memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
>>> Netanyahu Yakin Pakta Nuklir AS-Saudi Buka Jalan Normalisasi dengan Riyadh
Pengendara mengaku motor baru dibeli sebulan lalu dan STNK serta TNKB masih dalam proses.
Brigadir Chici dari Korlantas Polri menekankan pentingnya melengkapi persyaratan administrasi sebelum berkendara.
Kendaraan baru yang STNK dan TNKB-nya belum terbit dapat menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) sebagai dokumen sementara.
Aturan dan Cara Mengurus STCK
STCK adalah dokumen sementara yang diterbitkan Polri bagi kendaraan yang belum menyelesaikan registrasi. Setelah STNK dan TNKB resmi terbit, STCK dan TCKB otomatis tidak berlaku.
>>> Arti Kedipan Mata Kucing: Tanda Sayang atau Masalah Kesehatan?
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 77 ayat (1) mewajibkan setiap pengemudi memiliki SIM, dan Pasal 68 mewajibkan kendaraan dilengkapi STNK dan TNKB yang sah.
Untuk mengurus STCK, pemohon harus mengisi formulir, melampirkan fotokopi KTP asli atau identitas lain (SIM/paspor), izin usaha badan usaha (dealer/pabrikan/importir), serta Sertifikat Uji Tipe (SUT), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan Tanda Lulus Uji Tipe (TLUT) dari dealer atau pabrikan.
STCK umumnya diajukan oleh dealer, pabrikan, atau importir kendaraan dan digunakan bersama TCKB sebagai tanda nomor sementara. Setelah registrasi selesai, STCK dan TCKB tidak lagi digunakan.
>>> De La Fuente Kecam Keributan Usai Final Piala Dunia 2026
Korlantas Polri mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menggunakan kendaraan baru sebelum semua persyaratan administrasi terpenuhi. Kelengkapan dokumen dan kepemilikan SIM penting untuk keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Update Terbaru
Dua Masjid di Tepi Barat Dibakar Pemukim Israel, Ini Faktanya
Selasa / 28-07-2026, 01:14 WIB
Eksperimen Formasi John Herdman Saat Timnas Hadapi Kamboja
Selasa / 28-07-2026, 01:09 WIB
Piala AFF 2026: Mitchell Baker Cetak Tiga Gol ke Gawang Kamboja
Selasa / 28-07-2026, 01:01 WIB
Dualisme Keraton Solo Picu Dua Perhelatan Sekaten Berbeda
Selasa / 28-07-2026, 01:01 WIB
Mandalika Racing Series 2026 Putaran Ketiga Lahirkan Calon Juara Dunia
Selasa / 28-07-2026, 01:00 WIB
Skuad Garuda Bungkam Kamboja 5-1 Lewat Hattrick Debut Bersejarah
Selasa / 28-07-2026, 00:51 WIB
Nasabah Terima Voucher Haji Rp245 Juta dari Bank Mega Syariah
Selasa / 28-07-2026, 00:50 WIB
Aksi Heroik Warga Gagalkan Penusukan Tiga Wanita oleh Pria di Paris
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB
Stunting pada Anak Berdampak Serius pada Perkembangan Kognitif
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB
Klasemen Piala AFF 2026: Garuda Tempel Vietnam Usai Pesta Gol
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB
Mitchell Baker Ungkap Rasa Tak Percaya Usai Cetak Hattrick untuk Indonesia
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB
Bosan dengan Plafon Putih? Ini 7 Rekomendasi Warna dari Desainer
Selasa / 28-07-2026, 00:28 WIB
Splatoon Raiders Kuasai Puncak Metacritic dan Pimpin Penjualan UK
Selasa / 28-07-2026, 00:22 WIB
Stop Killing Games Kritik Langkah PlayStation Tinggalkan Kaset Fisik
Selasa / 28-07-2026, 00:15 WIB







