MK: IUP Prioritas Tak Boleh Lewat Penunjukan Langsung
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi, koperasi, dan organisasi masyarakat keagamaan tidak boleh dilakukan melalui penunjukan langsung.
Pemberian IUP prioritas harus melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel. Hal ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (16/7).
>>> Louis Vuitton Rilis Trophy Trunk untuk Piala Dunia 2026
Permohonan uji materi diajukan oleh sejumlah perseorangan dan dua mahasiswa terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU Minerba.
Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 51, 60, dan 75 terkait aturan prioritas dan lelang wilayah tambang.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa 'cara pemberian prioritas' rawan disalahartikan sebagai penunjukan langsung.
>>> Komdigi Ungkap 4 Langkah Strategis Tutup Kesenjangan AI di Indonesia
Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa pemberian prioritas harus memiliki parameter jelas dan melalui seleksi tertentu. Hal ini untuk mewujudkan keadilan dan perlakuan sama bagi setiap pemohon.
MK juga menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap izin prioritas. Jika melanggar prinsip dan merusak lingkungan, izin harus ditinjau kembali atau dicabut.
>>> Crunchyroll Umumkan Jadwal Rilis Blu-ray Oktober 2026: Shield Hero Season 4 dan Lord of Mysteries
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa kemakmuran rakyat tidak bisa diukur hanya dari indikator ekonomi makro. Pemerataan manfaat dan keadilan sosial harus menjadi tujuan utama.
Update Terbaru
Pesta Gol Timnas Indonesia Berkat Aksi Impresif Mitchell Baker
Selasa / 28-07-2026, 01:22 WIB
Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
Selasa / 28-07-2026, 01:21 WIB
Nissan Dayz Model Terbaru di Jepang Kini Semakin Aman Berkat Fitur Keselamatan
Selasa / 28-07-2026, 01:21 WIB
Dua Masjid di Tepi Barat Dibakar Pemukim Israel, Ini Faktanya
Selasa / 28-07-2026, 01:14 WIB
Eksperimen Formasi John Herdman Saat Timnas Hadapi Kamboja
Selasa / 28-07-2026, 01:09 WIB
Piala AFF 2026: Mitchell Baker Cetak Tiga Gol ke Gawang Kamboja
Selasa / 28-07-2026, 01:01 WIB
Dualisme Keraton Solo Picu Dua Perhelatan Sekaten Berbeda
Selasa / 28-07-2026, 01:01 WIB
Mandalika Racing Series 2026 Putaran Ketiga Lahirkan Calon Juara Dunia
Selasa / 28-07-2026, 01:00 WIB
Skuad Garuda Bungkam Kamboja 5-1 Lewat Hattrick Debut Bersejarah
Selasa / 28-07-2026, 00:51 WIB
Nasabah Terima Voucher Haji Rp245 Juta dari Bank Mega Syariah
Selasa / 28-07-2026, 00:50 WIB
Aksi Heroik Warga Gagalkan Penusukan Tiga Wanita oleh Pria di Paris
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB
Stunting pada Anak Berdampak Serius pada Perkembangan Kognitif
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB
Klasemen Piala AFF 2026: Garuda Tempel Vietnam Usai Pesta Gol
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB
Mitchell Baker Ungkap Rasa Tak Percaya Usai Cetak Hattrick untuk Indonesia
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB







