Aturan Baru Pajak: Legitimasi Keberpihakan terhadap UMKM
Pelaku usaha yang menjalankan aktivitas ekonomi serupa seharusnya tidak memperoleh perlakuan pajak yang berbeda hanya karena perbedaan struktur administratif.
>>> Trump Klaim Iran Setuju Lucuti Nuklir, Teheran Bantah
Selain menata ulang penerima fasilitas, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap kelompok profesi tertentu yang tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM.
Profesi berbasis keahlian maupun profesi digital seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger kini lebih diarahkan untuk menggunakan mekanisme perpajakan umum.
Kebijakan ini sering dipersepsikan sebagai pembatasan fasilitas. Namun jika dilihat dari prinsip keadilan perpajakan, langkah tersebut memiliki dasar yang kuat.
Salah satu prinsip paling mendasar dalam teori perpajakan adalah ability to pay principle, yaitu beban pajak seharusnya sejalan dengan kemampuan ekonomi masing-masing wajib pajak.
Profesi-profesi tertentu saat ini memiliki potensi penghasilan yang relatif besar dan kemampuan administrasi yang lebih baik dibandingkan pelaku usaha mikro tradisional.
Oleh karena itu, pengenaan pajak berdasarkan mekanisme umum dinilai lebih mencerminkan kapasitas ekonominya dibandingkan tarif final yang sangat sederhana.
Di sisi lain, PP Nomor 20 Tahun 2026 justru memberikan relaksasi bagi kelompok wajib pajak tertentu melalui ketentuan peralihan.
Ketentuan ini menjadi jawaban atas ketidakpastian yang sempat muncul sejak berakhirnya masa pemanfaatan fasilitas bagi sebagian wajib pajak orang pribadi pada Tahun Pajak 2024.
Selama masa transisi tersebut, sebagian wajib pajak tetap menggunakan skema PPh Final dalam pembayaran dan pelaporan pajaknya, sementara dasar hukum yang mengatur keberlanjutan fasilitas belum diterbitkan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kemungkinan pembetulan SPT, kekurangan pembayaran pajak, hingga potensi sengketa perpajakan.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah akhirnya memberikan kepastian hukum.
Update Terbaru
Baca Online Nano Machine Chapter 318 Hari Ini, Cek Jam Rilisnya
Rabu / 01-07-2026, 08:00 WIB
GAIKINDO Apresiasi Dukungan Pemerintah, Usul Insentif untuk Semua Jenis Kendaraan
Rabu / 01-07-2026, 07:55 WIB
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis untuk Ratusan Anak Prasejahtera
Rabu / 01-07-2026, 07:55 WIB
Mark Hamill Akui Tak Paham Twisted Metal, Tapi Nikmati Peran Paus New York
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Perwakilan Serikat Pekerja Rockstar: Bos GTA 6 Mampu Penuhi Tuntutan Karyawan
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Blake Lively dan Ryan Reynolds Berjuang Pertahankan Keutuhan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Publik
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Presiden Paraguay Tetapkan Hari Libur Nasional Usai Kalahkan Jerman di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Nadiem Makarim Dituntut Rp809 Miliar, Harta Tak Cukup
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan PKH, BPNT, PIP, dan KIP Kuliah Cair Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Pajak JHT 5 Persen Picu Penolakan Buruh, KSPSI Desak Pemerintah Cabut Kebijakan
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Pilkada Langsung Tetap Berlaku
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Taylor Sheridan Ungkap Alasan Tinggalkan Dunia Akting di Acara Howard Stern
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Pasangan Hollywood Hadapi Sorotan Publik Akibat Dugaan Keretakan Rumah Tangga
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Ian Poulter Incar Terobosan Major di U.S. Senior Open
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB






