JHT Kena Pajak, DJP: Aturannya Sudah Ada Sejak Era SBY
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final terhadap pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bukanlah kebijakan baru.
Ketentuan tersebut telah berlaku sejak lama dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.
>>> Registrasi SIM Biometrik Mulai 1 Juli, Komdigi Targetkan Tekan Spam dan Judi Online
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Pusat, Eddy Triono, menyatakan bahwa aturan pajak JHT sudah ada lebih dari satu dekade.
Regulasi itu ditandatangani pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Ini aturan (pajak JHT) sudah lama… di Peraturan Pemerintah nomor 68 tahun 2009 sudah ada, yang tanda tangan Pak SBY zaman dulu,” ujar Eddy dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Eddy menjelaskan, kesalahpahaman di masyarakat muncul karena banyak yang mengira seluruh pencairan dana JHT langsung dikenakan pajak.
Padahal, PPh Final hanya berlaku jika nilai manfaat JHT melewati batas tertentu.
Simulasi Perhitungan Pajak JHT
Berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, pencairan manfaat JHT dalam jangka waktu dua tahun kalender dikenakan tarif PPh Final 0 persen jika nilainya kurang dari atau sama dengan Rp50 juta.
Manfaat JHT yang melebihi Rp50 juta dikenakan tarif 5 persen.
>>> Akademisi Ingatkan Revisi UU Hak Cipta Bisa Hambat Ekonomi Kreatif
“Dalam dua tahun kalender sejak pensiun, kalau dicairkan di sana hanya kena PPh final. Rp0 sampai Rp50 juta kena tarif 0 persen.
Di atas itu, semuanya sampai berapa miliar pun kenanya 5 persen,” ucapnya.
Eddy menegaskan bahwa perhitungan pajak tidak dilakukan dengan mengalikan tarif 5 persen terhadap seluruh nilai manfaat JHT.
Pajak hanya dikenakan pada bagian saldo yang berada di atas batas Rp50 juta.
Ia memberi contoh: jika seorang pekerja menerima pencairan JHT sebesar Rp100 juta, nilai tersebut tidak langsung dikalikan 5 persen.
Pertama, dikurangi batas bebas pajak Rp50 juta, baru sisanya dikenakan pajak.
“Misalnya saldonya Rp100 juta, kita cairkan sekaligus. Jadi Rp100 juta kita kurangi Rp50 juta, baru Rp50 jutanya dikali 5 persen.
>>> Mengenal Penampilan dan Lore Azure dari Game Forsaken
Berarti Rp2,5 juta, jadi separuh dari yang disebutkan,” jelasnya.
Update Terbaru
MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Pilkada Langsung Tetap Berlaku
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Taylor Sheridan Ungkap Alasan Tinggalkan Dunia Akting di Acara Howard Stern
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Pasangan Hollywood Hadapi Sorotan Publik Akibat Dugaan Keretakan Rumah Tangga
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Ian Poulter Incar Terobosan Major di U.S. Senior Open
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Dallas Jadi Tuan Rumah Konvensi Midterm Pertama Partai Republik pada September
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Trump Umumkan Konvensi Nasional Partai Republik Pertama di Tengah Periode
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Blake Griffin Ungkap Psikolog Olahraga Khianati Kepercayaannya
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Travis Kelce Terlihat Lari Pagi Jelang Pernikahan dengan Taylor Swift
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Polisi West Fargo Peringatkan Warga soal Penipuan Pintu ke Pintu Pasca Badai
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Bintang 'Young and the Restless' Colleen Zenk Ditangkap karena DUI
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Pria Bernama 'Santa Claus' Ditangkap karena Diduga Hendak Bertemu Remaja untuk Berhubungan Seks
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Mantan Bintang 'Bachelorette' DeAnna Pappas Menang Gugatan Uang dari Mantan Suami
Rabu / 01-07-2026, 07:36 WIB
Amad Diallo Sebut Piala Dunia 2026 Jadi Pelajaran Berharga bagi Pantai Gading
Rabu / 01-07-2026, 07:35 WIB
Kisah Orlando Gill: Dari Penjual Baju Jadi Pahlawan Paraguay di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:35 WIB






