Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan
Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian yang berkamuflase sebagai tempat hiburan keluarga di Jakarta.
Dua lokasi bernama Disney Timezone dan Sky Timezone digerebek polisi karena menjalankan aktivitas judi terselubung.
>>> Analis Ungkap Alasan Jokowi Pilih Lampung untuk Safari Politik Bersama PSI
Omzet dari kedua tempat itu mencapai Rp2,1 miliar setiap bulan. Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri menyebut 69 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka terdiri dari pemilik usaha, karyawan, hingga pemain yang tertangkap basah di lokasi.
"Penyidik telah menetapkan 69 tersangka yang terdiri dari tiga orang pemilik tempat ataupun penyelenggara, selanjutnya 19 orang yang merupakan karyawan, serta 47 orang adalah sebagai pemain," ujar Asep di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Modus Voucher dan Mesin Ketangkasan
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan tempat judi tersebut dikemas menyerupai pusat permainan ketangkasan anak-anak.
Berbagai mesin seperti slot game, roulette, hingga tembak ikan disediakan untuk menjaring pemain.
Modusnya, pemain menyetor uang tunai atau transfer untuk mendapatkan voucher. Jika menang, poin yang terkumpul ditukarkan kembali menjadi uang melalui wasit yang berjaga.
>>> Bukan Diet Ketat yang Menyiksa, Ini Prinsip Dasar Intuitive Eating
Dari operasi ini, polisi menyita uang tunai Rp1,3 miliar, emas 21,95 gram, brankas, serta 39 unit mesin permainan.
Sindikat Internasional HOT51
Tak berhenti di judi fisik, Polda Metro Jaya juga membongkar sindikat internasional melalui aplikasi HOT51 yang menyajikan judi online sekaligus live streaming pornografi.
Sindikat ini memanfaatkan perusahaan payment gateway untuk mencuci uang hasil kejahatan.
"Untuk meraup keuntungan, sindikat ini melakukan pengelabuan sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit berupa virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway PT PDN, kemudian virtual account yang dikelola oleh payment gateway PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP," jelas Iman.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi memblokir 118 rekening dan menyita uang tunai sebesar Rp14,9 miliar.
Selain menetapkan sembilan tersangka individu, termasuk dua direktur perusahaan payment gateway, polisi juga menjerat lima korporasi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
>>> Rupiah Menguat Tipis ke Rp17.922 per Dolar AS Jumat Sore
"Lima korporasi ini kami tetapkan sebagai tersangka yang melakukan operasional pendistribusian keuangan dari hasil perjudian online dan pornografi live stream," tegas Iman.
Update Terbaru
Aktor Vietnam Kaity Nguyen Jadikan Sinema Korea Model Sukses Global
Kamis / 02-07-2026, 00:36 WIB
Chevrolet Corvette Stingray 2027 Jadi Mobil 200 MPH Termurah, Cuma Rp1,2 Miliar
Kamis / 02-07-2026, 00:35 WIB
Lamborghini Urus Performante SE: Tenaga 801 HP, Akselerasi Sama dengan Versi Lama
Kamis / 02-07-2026, 00:35 WIB
BPS Pastikan Metodologi Terstandar Jadi Fondasi Sensus Ekonomi 2026
Kamis / 02-07-2026, 00:35 WIB
Purbaya Buka Peluang Evaluasi Pajak JHT: Kita Lihat Dulu Kondisinya
Kamis / 02-07-2026, 00:35 WIB
Komisi I DPR Setujui Dua RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Kamis / 02-07-2026, 00:35 WIB
Respons Dingin Menohok Dzeko usai Bosnia Diejek Jelang Lawan AS
Kamis / 02-07-2026, 00:35 WIB
Hanya 50% Remaja AS Punya SIM, Penjualan Mobil Terancam Turun
Kamis / 02-07-2026, 00:31 WIB
Bandara Soetta Pastikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tak Ganggu Penerbangan
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Mbappe Abaikan Rekor Gol, Fokus Bawa Prancis ke Final Piala Dunia
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Bupati Kuansing Tahu Ada OTT, Datangi Dealer Hilangkan Jejak Mobil
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Pre-Order Figure Nu Udra Monster Hunter Wilds Dibuka, Harga Rp 22.000 Yen
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Pembaruan Kebijakan Privasi Crimson Desert pada 8 Juli 2026
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
The First Descendant Homepage Akan Offline pada 1 Juli untuk Pemeliharaan
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB






