Komisi I DPR resmi menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan persetujuan kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Turki dan Malaysia.

Persetujuan itu dicapai dalam rapat pleno yang digelar pada Rabu (1/7). Rapat dihadiri perwakilan Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum.

>>> Respons Dingin Menohok Dzeko usai Bosnia Diejek Jelang Lawan AS

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan kedua RUU tersebut telah disetujui untuk dilanjutkan ke pembahasan berikutnya.

Cakupan Kerja Sama Strategis

Dave menjelaskan cakupan kerja sama yang diatur dalam kedua RUU bersifat strategis. Dengan Turki, RUU akan menjadi landasan bagi kerja sama yang sudah berjalan.

Kerja sama mencakup dialog strategis, transfer teknologi, pengembangan alutsista, latihan gabungan militer, pertukaran sumber daya manusia dan teknologi, serta transaksi jual beli alutsista.

>>> Bandara Soetta Pastikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tak Ganggu Penerbangan

"Seluruh kegiatan tersebut memerlukan payung hukum yang jelas, dan itulah esensi dari ratifikasi ini," kata Dave.

Melalui ratifikasi dua RUU tersebut, Dave ingin Indonesia memiliki posisi setara dalam kerja sama antarnegara. Indonesia tidak boleh diposisikan sebagai pasar bagi produk pertahanan negara lain.

Dua RUU selanjutnya akan dibawa ke Paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

>>> Mbappe Abaikan Rekor Gol, Fokus Bawa Prancis ke Final Piala Dunia

"Setelah disahkan, kedua persetujuan kerja sama pertahanan ini akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara penuh dan menjadi dasar pelaksanaan kerja sama pertahanan RI dengan Turki dan Malaysia secara berkelanjutan," ujar Dave.