Influencer Konten Keuangan Menyesatkan Terancam Denda Rp15 M
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan bagi penyampai informasi sektor jasa keuangan atau financial influencer. Pelanggar aturan baru ini terancam denda hingga Rp15 miliar.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
>>> Hotel Sultan Dikosongkan, Barang-barang Dibawa ke Gudang di Cikarang
Aturan ini berlaku sejak 4 Juni 2026.
Dalam Pasal 7 ayat (8) dan (9) POJK tersebut, OJK dapat mengenakan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp15 miliar.
Sanksi bisa dijatuhkan tanpa didahului peringatan tertulis.
Kewajiban Financial Influencer dan PUJK
Financial influencer wajib bekerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk aktivitas pemasaran. PUJK juga dibebani kewajiban memastikan promosi berjalan sesuai aturan.
PUJK harus memastikan penyampai informasi mencantumkan identitas dan hubungan kerja sama sebelum menyampaikan informasi ke publik. Produk yang dipasarkan juga harus sesuai perjanjian dan telah mendapat izin OJK.
>>> Setahun Rilis, KPop Demon Hunters Rajai Netflix hingga Billboard
Selain itu, PUJK wajib memastikan penyampai informasi memiliki keterampilan dan kompetensi yang memadai. Perusahaan jasa keuangan juga harus memastikan data konsumen tidak disalahgunakan.
Bagi PUJK yang melanggar, sanksi administratif bisa berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk, hingga pencabutan izin.
Aturan ini diterbitkan agar informasi produk dan layanan keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan. Penyampai informasi dilarang menjanjikan keuntungan pasti yang tidak sesuai karakteristik produk.
Mereka juga dilarang mempromosikan produk atau layanan keuangan tanpa izin OJK. Selain itu, penyampai informasi tidak boleh bekerja sama dengan pihak yang menjalankan usaha jasa keuangan tanpa izin.
>>> 'I Will Find You' Jadi Debut Seri Terbesar Netflix di 2026 dengan 24 Juta Penonton
OJK menjelaskan kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan mencakup edukasi keuangan, pemasaran, hingga pemberian rekomendasi produk dan layanan keuangan.
Update Terbaru
Ramalan Zodiak 1 Juli: Aries Jangan Panik, Gemini Kontrol Keinginan Belanja
Rabu / 01-07-2026, 08:10 WIB
Kisah Haru di Balik Viral Tangis Histeris Pengantin Pria yang Bikin MC Kaget
Rabu / 01-07-2026, 08:10 WIB
Baca Online Nano Machine Chapter 318 Hari Ini, Cek Jam Rilisnya
Rabu / 01-07-2026, 08:00 WIB
GAIKINDO Apresiasi Dukungan Pemerintah, Usul Insentif untuk Semua Jenis Kendaraan
Rabu / 01-07-2026, 07:55 WIB
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis untuk Ratusan Anak Prasejahtera
Rabu / 01-07-2026, 07:55 WIB
Mark Hamill Akui Tak Paham Twisted Metal, Tapi Nikmati Peran Paus New York
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Perwakilan Serikat Pekerja Rockstar: Bos GTA 6 Mampu Penuhi Tuntutan Karyawan
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Blake Lively dan Ryan Reynolds Berjuang Pertahankan Keutuhan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Publik
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Presiden Paraguay Tetapkan Hari Libur Nasional Usai Kalahkan Jerman di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Nadiem Makarim Dituntut Rp809 Miliar, Harta Tak Cukup
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan PKH, BPNT, PIP, dan KIP Kuliah Cair Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Pajak JHT 5 Persen Picu Penolakan Buruh, KSPSI Desak Pemerintah Cabut Kebijakan
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Pilkada Langsung Tetap Berlaku
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Taylor Sheridan Ungkap Alasan Tinggalkan Dunia Akting di Acara Howard Stern
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB






