OJK Batasi Kepemilikan Asing Fintech P2P Lending Maksimal 85 Persen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membatasi kepemilikan asing pada perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending maksimal 85 persen.
Ketentuan ini wajib dipenuhi paling lambat tiga tahun sejak pelaporan perubahan kepemilikan.
>>> Studi Baru: Narsisme Ternyata Bisa Diturunkan dari Orang Tua
Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat permodalan industri yang belum dapat dipenuhi pemegang saham lokal. Langkah ini juga diharapkan menjaga pertumbuhan bisnis dan kemudahan berusaha di sektor keuangan digital.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan dukungan penuh terhadap regulasi ini. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menilai struktur permodalan yang kuat menjadi indikator kredibilitas perusahaan pembiayaan.
"Tentunya dapat berdampak positif untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri," ujar Entjik kepada Kontan, Kamis (18/6/2026).
Meski mendukung, AFPI mengakui tantangan besar dalam menarik minat investor asing ke pasar domestik.
>>> Bank Mandiri Gelar Mandiri Jogja Marathon 2026 di Candi Prambanan
Minat investor asing cenderung menurun akibat isu tuduhan kartel bunga dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap industri fintech lending.
Penurunan minat tersebut berdampak pada pengalihan modal ke negara tetangga seperti Filipina, Thailand, dan Pakistan. "Banyak investor asing yang mulai meninggalkan Indonesia," kata Entjik.
Kondisi ini membuat pelaku industri harus bekerja keras meyakinkan kembali para pemodal internasional. Kekhawatiran terhadap ketidakpastian hukum di Indonesia menjadi faktor utama.
Di sisi lain, OJK mencatat akumulasi outstanding pembiayaan fintech P2P lending tumbuh positif 26,11% year on year (yoy) mencapai Rp 102,07 triliun per April 2026.
>>> PLN UID Jatim Kurangi Pasokan Listrik Akibat Penurunan Suplai Batu Bara
Namun, tingkat risiko kredit macet agregat (TWP90) naik menjadi 4,62% pada April 2026, meski membaik dari posisi Maret 2026 sebesar 4,52%.
Update Terbaru
Duke Energy Siap Hadapi Lonjakan Pemakaian Listrik saat Gelombang Panas
Rabu / 01-07-2026, 14:10 WIB
Makin Tua IQ Makin Jongkok? Ini Penjelasan Ahli
Rabu / 01-07-2026, 14:10 WIB
Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus YTR Belum Masuk Kategori Penyiksaan Menurut Konvensi PBB
Rabu / 01-07-2026, 14:08 WIB
Ole Romeny Berpotensi Satu Tim dengan Justin Hubner di Fortuna Sittard
Rabu / 01-07-2026, 14:07 WIB
Bek Timnas Indonesia Tim Geypens Dikabarkan Gabung Bali United
Rabu / 01-07-2026, 14:07 WIB
Meksiko Belum Kebobolan, Rekor Apik Berlanjut di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 14:07 WIB
Kapolri: 278 Ribu Situs Judi Online Diblokir, 1.164 Tersangka
Rabu / 01-07-2026, 14:07 WIB
Penghasilan Pedagang Online Kena Pajak Mulai 1 Agustus 2026
Rabu / 01-07-2026, 14:07 WIB
Pemain RD Kongo Kenal Inggris, Bisa Jadi Petaka
Rabu / 01-07-2026, 14:07 WIB
Acara Musik Korea Tak Lagi Hanya Soal K-Pop
Rabu / 01-07-2026, 14:05 WIB
Kelompok Katolik AS Membangkang Paus Leo XIV, Angkat Uskup Tanpa Restu
Rabu / 01-07-2026, 14:05 WIB
Joao Felix Yakin Portugal Kalahkan Kroasia di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 14:05 WIB
LeBron James Resmi Tinggalkan Los Angeles Lakers
Rabu / 01-07-2026, 14:01 WIB
Indeks Manufaktur Indonesia Turun ke 46,9 per Juni 2026
Rabu / 01-07-2026, 14:01 WIB






