IDI Khawatirkan Kriminalisasi Dokter dalam Kasus dr Ratna
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyoroti potensi kriminalisasi dokter dalam kasus dr Ratna Setia Asih.
Organisasi profesi ini menilai putusan hukum pidana terhadap dr Ratna dapat menjadi preseden buruk bagi pelayanan medis di tanah air.
>>> IHSG Ditutup Melemah ke Level 6.172 pada 18 Juni 2026
Ketua Umum IDI dr Slamet Budiarto mengingatkan majelis hakim untuk berhati-hati dalam memutus perkara tersebut.
Menurutnya, putusan yang salah dapat mengubah perilaku klinis sekitar 220 ribu dokter anggota IDI.
Kasus ini bermula dari tindakan dr Ratna yang memberikan konsultasi medis via telepon di luar jam kerja. Praktik tersebut dinilai lumrah dalam standar operasional prosedur rumah sakit.
Dampak Putusan terhadap Pelayanan On Call
IDI khawatir jika dr Ratna dinyatakan bersalah, dokter akan enggan melakukan konsultasi on call di luar jam kerja.
Sistem konsultasi jarak jauh ini selama ini menjadi penopang vital koordinasi antara dokter jaga dan dokter spesialis demi keselamatan pasien.
>>> Mentan: 90 Persen Perusahaan Sawit Naikkan Harga TBS Petani
IDI menegaskan tidak ada unsur niat jahat atau mens rea dari dr Ratna. Tindakannya murni untuk menyembuhkan pasien.
"Dokternya melakukan upaya untuk menyembuhkan, tetapi pasien meninggal atau mengalami kondisi berat, kemudian dipidana. Kalau sampai dipidana, menurut kami ini merupakan kriminalisasi," ujar dr Slamet Budiarto.
Selain itu, IDI menyoroti tuntutan jaksa penuntut umum berupa 4,5 tahun penjara. Organisasi ini menilai tuntutan tersebut mengabaikan opsi sanksi denda yang tersedia dalam undang-undang.
Hingga saat ini, IDI mengaku tidak dilibatkan oleh aparat penegak hukum dalam proses penilaian standar profesi medis.
>>> Pakar: Kesepakatan Damai Iran-AS Beri Sentimen Positif Pasar Energi
IDI berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan bijak tanpa mengorbankan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.
Update Terbaru
Gemini Spark Kini Bisa Otomatiskan Tugas di Mac, Termasuk dari Jarak Jauh
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Cara Cek Status Penerimaan Bansos PKH Rp1,25 Juta yang Cair untuk KPM Baru 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Instrumen Jaga Pertumbuhan Sulut
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Harga Minyak Naik ke US$73,45 usai Iran Tolak Temui Utusan AS
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp2,625 Juta per Gram
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Inggris Investasi Rp 7,2 Triliun untuk Gantikan Jet Red Arrows yang Menua
Rabu / 01-07-2026, 11:57 WIB
Hasil Piala Dunia: Meksiko Kalahkan Ekuador 2-0, Lolos ke 16 Besar
Rabu / 01-07-2026, 11:57 WIB
Bupati Bangkalan Minta Kematian Sekdin di Bandara Juanda Diusut Tuntas
Rabu / 01-07-2026, 11:57 WIB
KPK: Ketum Pemuda Pancasila Diduga Kuasai Aset Hasil Korupsi Rita Widyasari
Rabu / 01-07-2026, 11:56 WIB
Daftar 7 Tim Negara Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:56 WIB
Prabowo Klaim Dapur MBG Polri Terbaik, Netizen: Kamu Diketawain Negara Lain
Rabu / 01-07-2026, 11:56 WIB
Giorgio Antonio Minta Netizen Hentikan Hujatan terhadap Sarwendah, Siap Jadi Sasaran Kritik
Rabu / 01-07-2026, 11:56 WIB
Pemadaman Listrik Ikut Tekan Kinerja Industri Manufaktur pada Juni 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:56 WIB






