IDI Protes Kriminalisasi Dokter Ratna dalam Kasus Kematian Pasien Anak
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan keprihatinan mendalam atas tuntutan pidana terhadap dr. Ratna dalam kasus meninggalnya pasien anak bernama Aldo Ramdani di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang, Bangka Belitung pada Kamis (18/6/2026).
IDI menilai perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi profesi kedokteran yang dapat mengancam sistem pelayanan kesehatan nasional.
>>> Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik Program Makan Bergizi Gratis
Organisasi profesi ini juga menyoroti keabsahan saksi ahli dari jaksa penuntut umum yang dianggap tidak memenuhi kriteria hukum kedokteran.
Ketua Umum IDI, dr Slamet Budiarto, menyampaikan bahwa saksi ahli dalam sengketa medis seharusnya mempunyai kompetensi, pengalaman kerja, serta kondisi praktik yang setara dengan dokter yang diperiksa.
IDI mengkhawatirkan dampak psikologis hukum ini terhadap kesediaan para dokter di seluruh Indonesia dalam memberikan pelayanan darurat.
"Jika dr Ratna dipidana, dikhawatirkan dokter akan menolak konsul secara on call di luar jam kerja sehingga masyarakat dan pasien yang dirugikan," ujar Slamet.
Penyelesaian Sengketa Medis
Pihak asosiasi menegaskan bahwa penyelesaian sengketa medis wajib mengutamakan jalur administrasi, etik, dan disiplin profesi terlebih dahulu sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 sebelum menyentuh ranah pidana.
Masyarakat diharapkan memahami batasan dari tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.
>>> BSDE Tahan Laba Bersih 2025 demi Ekspansi Bisnis
"Pelayanan profesi dokter terhadap pasien merupakan upaya maksimal berdasarkan keilmuan kedokteran, tidak menjanjikan hasil atau menjamin kesembuhan," ujar Slamet.
Persoalan hukum ini bermula saat seorang pasien anak berinisial AR (10) meninggal dunia di RSUD Depati Hamzah setelah sebelumnya sempat mendapatkan penanganan dari delapan dokter di tiga fasilitas kesehatan yang berbeda.
Saat memasuki instalasi gawat darurat (IGD) dengan gejala demam dan muntah, dr. Ratna memberikan instruksi penanganan awal via telepon karena sedang tidak berada di lokasi.
Kondisi AR menurun drastis akibat gangguan jantung hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Pihak keluarga melaporkan kasus ke kepolisian.
>>> Biaya Tol dan BBM Avanza Rute Jakarta Semarang Capai Rp846.250
Polda Bangka Belitung menetapkan dr. Ratna sebagai tersangka tunggal berbekal rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP), meskipun keputusan tersebut memicu gelombang protes dari para guru besar dan sejawat dokter karena pemeriksaan disiplin internal belum sepenuhnya selesai.
Update Terbaru
Perbedaan Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Sekolah Terintegrasi
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
Prabowo di HUT Bhayangkara: Demokrasi Jangan Dibajak Orang Banyak Uang
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
Prabowo Ingatkan Polri: Rakyat Masih Derita Kemiskinan Akibat Korupsi
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
3 Contoh Karangan Bahasa Jawa tentang Liburan ke Pantai, Kolam Renang, dan Rumah Nenek
Rabu / 01-07-2026, 10:43 WIB
Microsoft Tingkatkan Keamanan Bot di Teams, Kini Lebih Pintar Mendeteksi Bot Mencurigakan
Rabu / 01-07-2026, 10:43 WIB
Kylian Mbappe: Messi Boleh Cetak Gol Lebih Banyak, tapi Prancis yang Juara Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Rel Trem di Jerman Meleleh Akibat Suhu Ekstrem 41 Derajat Celsius
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Perbandingan Harga BBM Terbaru BP dan Shell per 1 Juli
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Prabowo Beri Pangkat Kehormatan kepada Mantan Ajudan Bung Karno
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Kemenperin Akui Insentif Kendaraan Listrik Belum Ada Kepastian
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Tanpa Edouard Mendy, Senegal Tetap Pede Bisa Pulangkan Belgia dari Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 10:40 WIB
7 Cara Atasi Parenting Burnout agar Tidak Melampiaskan Emosi pada Anak
Rabu / 01-07-2026, 10:40 WIB
Michael Olise Kejar Rekor Assist Terbanyak Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 10:40 WIB
11 Negara ASEAN dengan Penderita Diabetes Terbanyak, Indonesia Peringkat 4
Rabu / 01-07-2026, 10:39 WIB






