IDI Pertanyakan Tuntutan 4,5 Tahun Penjara Dokter Ratna, Khawatir Kriminalisasi Profesi Medis
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mempertanyakan tuntutan 4,5 tahun penjara terhadap dr Ratna Setia Asih dalam kasus meninggalnya pasien Aldo Ramdani di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang.
IDI menilai perkara yang menjerat dr Ratna berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi profesi medis.
>>> Jadwal Kualifikasi MLBB Asian Games 2026 Timnas Indonesia 18-21 Juni
Dampaknya bisa memicu keengganan dokter menjalani konsultasi di luar jam kerja, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
Ketua Umum IDI dr Slamet Budiarto menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Aldo Ramdani. Namun, ia mengaku prihatin terhadap proses hukum yang dihadapi dr Ratna.
Menurut IDI, sengketa medis seharusnya lebih mengedepankan mekanisme etik dan disiplin profesi sebelum dibawa ke ranah pidana.
Saksi Ahli Tidak Relevan dan Autopsi Tak Dilakukan
dr Slamet mempertanyakan penggunaan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Menurutnya, saksi ahli dalam perkara medis harus memiliki kompetensi yang sama dengan dokter yang diperiksa, pengalaman kerja setara, dan kondisi pelayanan serupa.
Ia juga menyoroti tidak adanya autopsi yang mendukung kepastian bahwa absennya dr Ratna berdampak pada meninggalnya pasien.
Kesaksian tenaga medis menyebut pasien sudah dalam kondisi perburukan saat dibawa ke RS.
dr Slamet mengingatkan bahwa jika dr Ratna dinyatakan bersalah, putusan tersebut bisa berdampak luas pada pelayanan kesehatan.
>>> Kebiasaan Sepele Ini Picu Kerusakan Jantung Meski Rutin Olahraga
Dokter yang biasa memberikan konsultasi on call di luar jam kerja mungkin menjadi lebih berhati-hati atau menolak panggilan karena khawatir berujung pidana.
IDI menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Pasal 613 ayat (3) menyebutkan bahwa sanksi administratif harus didahulukan sebelum sanksi pidana jika undang-undang administratif memuat sanksi pidana.
Update Terbaru
Meksiko Unggul 2-0 atas Ekuador di Babak Pertama Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 10:50 WIB
Sensus Ekonomi 2026 Siap Petakan Potensi Ekonomi Kreatif Secara Utuh
Rabu / 01-07-2026, 10:50 WIB
Prabowo Puji 1.000 SPPG Polri: Dapur MBG Terbaik
Rabu / 01-07-2026, 10:49 WIB
Mahfud MD Sebut Vonis Anak Buah Jadi Pintu Masuk Jerat Nadiem Makarim
Rabu / 01-07-2026, 10:49 WIB
Prabowo Dianugerahi Medali Kehormatan Polri di Hari Bhayangkara ke-80
Rabu / 01-07-2026, 10:49 WIB
PDIP Kirim Surat ke BGN Minta Data Dugaan Keterlibatan Kader di Program MBG
Rabu / 01-07-2026, 10:49 WIB
Prabowo Soroti Peran Besar Polri di Ketahanan Pangan, Sebut Gudang Jagung hingga Desa Jadi Bukti Nyata
Rabu / 01-07-2026, 10:49 WIB
Perbedaan Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Sekolah Terintegrasi
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
Prabowo di HUT Bhayangkara: Demokrasi Jangan Dibajak Orang Banyak Uang
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
Prabowo Ingatkan Polri: Rakyat Masih Derita Kemiskinan Akibat Korupsi
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
3 Contoh Karangan Bahasa Jawa tentang Liburan ke Pantai, Kolam Renang, dan Rumah Nenek
Rabu / 01-07-2026, 10:43 WIB
Microsoft Tingkatkan Keamanan Bot di Teams, Kini Lebih Pintar Mendeteksi Bot Mencurigakan
Rabu / 01-07-2026, 10:43 WIB
Kylian Mbappe: Messi Boleh Cetak Gol Lebih Banyak, tapi Prancis yang Juara Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Rel Trem di Jerman Meleleh Akibat Suhu Ekstrem 41 Derajat Celsius
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB






