Kasus dr Ratna Dinilai Berpotensi Jadi Preseden Pelayanan Medis
Kasus yang menjerat dr Ratna Setia Asih tidak lagi dipandang sebagai persoalan individu.
Kalangan dokter menilai putusan terhadap dr Ratna berpotensi menjadi preseden yang memengaruhi praktik pelayanan medis di seluruh Indonesia.
>>> PGN Luncurkan Program Bedah Dapur GasKita 2026 untuk Pelanggan Baru
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Slamet Budiarto menilai hakim perlu sangat berhati-hati dalam memutus perkara.
Sebab, praktik yang dilakukan dr Ratna disebut merupakan hal lazim di berbagai daerah, yakni memberikan konsultasi medis melalui telepon atau on call di luar jam kerja rumah sakit.
Ketidakhadiran yang bersangkutan di luar jam kerja dan hanya berkonsultasi melalui telepon dengan dokter jaga, tidak menyalahi SOP.
"Kalau dr Ratna dinyatakan bersalah, ada kemungkinan besar dokter-dokter akan berhenti melakukan konsultasi on call di luar jam kerja," ujarnya dalam konferensi pers Jumat (18/6/2026).
Menurut IDI, konsultasi jarak jauh antara dokter jaga, dokter perawatan, dan dokter spesialis selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan pasien, terutama saat dokter spesialis tidak berada di rumah sakit.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan.
>>> Kejagung Periksa Sony Sonjaya dalam Kasus Makan Bergizi Gratis
Dengan jumlah anggota IDI mencapai sekitar 220 ribu dokter, putusan yang berujung pidana disebut dapat memicu perubahan perilaku dokter dalam mengambil keputusan klinis.
Terlebih, dalam kasus dr Ratna, dr Slamet menilai tidak ada unsur kesengajaan (mens rea) dalam tindakan yang dilakukan, karena tujuannya adalah memberikan pelayanan medis kepada pasien.
"Dokternya melakukan upaya untuk menyembuhkan, tetapi pasien meninggal atau mengalami kondisi berat, kemudian dipidana. Kalau sampai dipidana, menurut kami ini merupakan kriminalisasi," tegasnya.
Selain itu, IDI menyoroti pilihan jaksa yang menuntut pidana penjara 4,5 tahun. Padahal dalam ketentuan yang digunakan, sanksi dapat berupa pidana penjara maupun denda.
IDI juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penanganan kasus tersebut.
>>> PLN Lakukan Pemadaman Listrik Terbatas di Sejumlah Wilayah Kota Bekasi
Organisasi profesi itu berharap perkara yang berkaitan dengan penilaian tindakan medis dapat mempertimbangkan aspek profesi dan standar pelayanan kesehatan sebelum berujung pada pemidanaan.
Update Terbaru
KAI Gandeng Jaring Esports, Ubah Stasiun Jadi Hub Digital
Rabu / 01-07-2026, 11:45 WIB
Pesan Prabowo di HUT Bhayangkara: Layani Rakyat hingga Kuasai AI
Rabu / 01-07-2026, 11:45 WIB
Perkuat Layanan, Danantara dan Bank Mandiri Gelar Sosialisasi CX100
Rabu / 01-07-2026, 11:45 WIB
TOP 50 Program Acara TV dengan Rating Terbaik Hari ini 2 Juli 2026 ada Asmara Gen Z Masuk 5 Besar
Rabu / 01-07-2026, 11:45 WIB
Pasokan Melimpah, Durian Malaysia Dibagikan Gratis di Singapura
Rabu / 01-07-2026, 11:44 WIB
Visa Jepang Naik 5x Lipat Mulai 1 Juli 2026, Cek Harga Terbaru!
Rabu / 01-07-2026, 11:43 WIB
Daftar Lengkap Nominasi Blue Dragon Series Awards 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:43 WIB
Apple Perbarui Creator Studio dengan Fitur AI dan Integrasi Ekosistem
Rabu / 01-07-2026, 11:43 WIB
Beda Moisturizer dan Sleeping Mask: Bolehkah Dipakai Setiap Hari?
Rabu / 01-07-2026, 11:43 WIB
Satu Klik Bisa Pinjam Uang, Ini Alasan Literasi Keuangan Kini Semakin Penting
Rabu / 01-07-2026, 11:43 WIB
Beda Acne Lotion dan Acne Gel Viva, Kenali Fungsi serta Cara Pakainya sebelum Beli
Rabu / 01-07-2026, 11:42 WIB
Tren Modifikasi Yamaha Grand Filano Racing Look Makin Digandrungi Gen Z
Rabu / 01-07-2026, 11:42 WIB
Kumpulan Nama Bayi Perempuan Islami 2 Kata untuk Lahir Juli
Rabu / 01-07-2026, 11:42 WIB
Jadwal Pencairan PIP Juli 2026: Apakah Dana Bantuan Masuk Bulan Ini?
Rabu / 01-07-2026, 11:42 WIB






