IDI Protes Kriminalisasi Dokter Ratna dalam Kasus RSUD Depati Hamzah
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan keprihatinan atas tuntutan pidana terhadap dr Ratna dalam kasus meninggalnya pasien anak Aldo Ramdani di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Langkah hukum tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi kedokteran yang berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan secara nasional.
>>> Ahli Neurologi Ungkap Penyebab Medis Tubuh Sering Merinding Spontan
Ketua Umum IDI, dr Slamet Budiarto, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Aldo Ramdani. Ia juga menyoroti tuntutan pidana terhadap dr Ratna.
Slamet mempermasalahkan keabsahan saksi ahli bentukan jaksa penuntut umum. Menurutnya, saksi ahli tidak sesuai dengan standar hukum kedokteran yang memerlukan kompetensi dan latar belakang praktik setara.
Ia memperingatkan bahwa jika dr Ratna dipidana, dokter akan enggan melakukan konsultasi on call di luar jam kerja.
Hal ini berpotensi merugikan masyarakat dan pasien.
IDI menegaskan bahwa pelayanan kedokteran bersifat ikhtiar medis optimal, bukan jaminan kesembuhan mutlak.
"Pelayanan profesi dokter terhadap pasien merupakan upaya maksimal berdasarkan keilmuan kedokteran, tidak menjanjikan hasil atau menjamin kesembuhan," ujar Slamet.
>>> OJK: Pasar Modal Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global
Kasus ini bermula saat pasien anak AR (10) meninggal setelah ditangani delapan dokter di tiga fasilitas kesehatan sebelum masuk IGD RSUD Depati Hamzah.
Pasien datang dengan gejala demam dan muntah.
Saat itu, dr Ratna tidak berada di lokasi dan memberikan instruksi penanganan awal berupa dehidrasi melalui telepon.
Namun, kondisi korban memburuk akibat gangguan jantung hingga meninggal sekitar pukul 11.00–11.30 WIB.
Polda Bangka Belitung menetapkan dr Ratna sebagai tersangka tunggal berdasarkan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP).
>>> Masyarakat Pertanyakan Harga BBM Nonsubsidi Saat Harga Minyak Dunia Turun
Langkah ini menuai kritik dari komunitas kedokteran karena dianggap mengabaikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang pengutamaan sanksi administratif.
Update Terbaru
KAI Gandeng Jaring Esports, Ubah Stasiun Jadi Hub Digital
Rabu / 01-07-2026, 11:45 WIB
Pesan Prabowo di HUT Bhayangkara: Layani Rakyat hingga Kuasai AI
Rabu / 01-07-2026, 11:45 WIB
Perkuat Layanan, Danantara dan Bank Mandiri Gelar Sosialisasi CX100
Rabu / 01-07-2026, 11:45 WIB
TOP 50 Program Acara TV dengan Rating Terbaik Hari ini 2 Juli 2026 ada Asmara Gen Z Masuk 5 Besar
Rabu / 01-07-2026, 11:45 WIB
Pasokan Melimpah, Durian Malaysia Dibagikan Gratis di Singapura
Rabu / 01-07-2026, 11:44 WIB
Visa Jepang Naik 5x Lipat Mulai 1 Juli 2026, Cek Harga Terbaru!
Rabu / 01-07-2026, 11:43 WIB
Daftar Lengkap Nominasi Blue Dragon Series Awards 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:43 WIB
Apple Perbarui Creator Studio dengan Fitur AI dan Integrasi Ekosistem
Rabu / 01-07-2026, 11:43 WIB
Beda Moisturizer dan Sleeping Mask: Bolehkah Dipakai Setiap Hari?
Rabu / 01-07-2026, 11:43 WIB
Satu Klik Bisa Pinjam Uang, Ini Alasan Literasi Keuangan Kini Semakin Penting
Rabu / 01-07-2026, 11:43 WIB
Beda Acne Lotion dan Acne Gel Viva, Kenali Fungsi serta Cara Pakainya sebelum Beli
Rabu / 01-07-2026, 11:42 WIB
Tren Modifikasi Yamaha Grand Filano Racing Look Makin Digandrungi Gen Z
Rabu / 01-07-2026, 11:42 WIB
Kumpulan Nama Bayi Perempuan Islami 2 Kata untuk Lahir Juli
Rabu / 01-07-2026, 11:42 WIB
Jadwal Pencairan PIP Juli 2026: Apakah Dana Bantuan Masuk Bulan Ini?
Rabu / 01-07-2026, 11:42 WIB






