Link Video Syur 19 Detik di Sambas Tato Kupu-kupu di Dada Diduga Biduan Lokal Gegerkan Warganet
Sebuah video berdurasi singkat yang memuat dugaan adegan asusila menghebohkan warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Rekaman sepanjang 19 detik itu menyebar luas di media sosial sejak Selasa, 31 Maret 2026 malam.
Dalam potongan video tersebut, terlihat seorang perempuan melakukan tindakan yang dinilai tidak pantas. Dugaan sementara, rekaman itu dibuat secara sengaja.
Perhatian warga kemudian tertuju pada sosok perempuan berinisial ES. Dugaan itu muncul setelah publik menyoroti kemiripan tato berbentuk kupu-kupu di bagian dada yang dianggap identik dengan figur tertentu di daerah tersebut.
Aparat kepolisian langsung bergerak menindaklanjuti informasi yang beredar. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan keaslian video sekaligus mengidentifikasi pihak yang terlibat.
Polisi Dalami Identitas dan Asal Video
Satreskrim Polres Sambas saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti digital. Proses tersebut mencakup penelusuran sumber awal video hingga pihak yang diduga menyebarkannya.
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait video tersebut. Namun, ia menegaskan identitas perempuan dalam rekaman belum dapat dipastikan.
“Benar, kami menerima informasi terkait viralnya dugaan video berbau pornografi di media sosial. Saat ini Satreskrim sedang melakukan penyelidikan,” ujar Sadoko.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Kepolisian menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat dalam produksi maupun penyebaran konten bermuatan pornografi dapat dijerat hukum pidana.
Ketentuan itu mengacu pada Pasal 407 ayat (1) KUHP terbaru. Aturan tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang membuat hingga mendistribusikan konten pornografi.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal 10 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda dalam kategori tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sadoko mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas serupa, termasuk menyimpan atau menyebarkan ulang konten tersebut di berbagai platform.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak membuat, menyimpan, atau menyebarkan konten pornografi melalui media sosial maupun saluran lainnya. Perbuatan ini dapat diproses secara pidana,” katanya.
Selain itu, warga juga diminta lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Termasuk tidak ikut menyebarkan konten ilegal lain seperti hoaks, ujaran kebencian, penipuan daring, hingga praktik perjudian online.
Update Terbaru
Jadwal Bola Malam Ini 16-17 Mei: Persija vs Final Piala FA
Sabtu / 16-05-2026, 11:21 WIB
Nonton Wistoria Season 2 Episode 6 Sub Indo: Ujian Pertama Will di Menara
Sabtu / 16-05-2026, 11:21 WIB
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Koperasi Desa Merah Putih
Sabtu / 16-05-2026, 11:21 WIB
Nonton Filing for Love Eps 7-8 Sub Indo: Spoiler Hubungan In-ah dan Ki-jun Makin Rumit
Sabtu / 16-05-2026, 11:21 WIB
Jadwal Semifinal BWF Thailand Open 2026 Hari Ini, Live di Mana?
Sabtu / 16-05-2026, 11:21 WIB
30 Link Twibbon Hari Buku Nasional 2026 untuk Dibagikan ke IG, FB, WA
Sabtu / 16-05-2026, 11:20 WIB
Jadwal Semifinal Voli SBY Cup 2026 Live TV & Daftar Tim Lolos
Sabtu / 16-05-2026, 11:20 WIB
Baterai Lemah Picu Penurunan Efisiensi Bahan Bakar Mobil Hybrid
Sabtu / 16-05-2026, 11:14 WIB
Alex Marquez Puncaki Latihan Bebas FP1 MotoGP Catalunya 2026
Sabtu / 16-05-2026, 11:14 WIB
Volume Lalu Lintas ke Puncak Bogor Meningkat 28 Persen
Sabtu / 16-05-2026, 11:14 WIB
United E&Motor Perluas Varian Motor Listrik untuk Dorong Efisiensi
Sabtu / 16-05-2026, 11:13 WIB
Ananda Mikola Resmi Jadi Direktur Utama MGPA Gantikan Priandhi Satria
Sabtu / 16-05-2026, 11:13 WIB
BYD M6 Pimpin Penjualan MPV Listrik Indonesia Hingga April 2026
Sabtu / 16-05-2026, 11:13 WIB
Komunitas JMC Jelajahi Wisata Lampung Dalam Rangkaian Yamaha Maxi Tour
Sabtu / 16-05-2026, 11:13 WIB






