Dosen Unpam Lapor Balik Usai Dituding Lecehkan Penumpang KRL, Klaim Nama Baik Tercemar
dosen unpam--
Kasus dugaan pelecehan di kereta rel listrik (KRL) berbuntut laporan balik. Seorang dosen berinisial FHS melaporkan pihak yang menudingnya atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut diajukan ke Polres Metro Depok pada 16 Maret 2026 sebagai respons atas tudingan yang viral di media sosial.
Bantah Tudingan Pelecehan
FHS menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan pelecehan seperti yang beredar di publik.
Ia menyebut kabar tersebut telah merugikan dirinya secara pribadi maupun keluarga.
Menurutnya, pemberitaan yang viral telah berdampak pada reputasi serta kredibilitasnya sebagai tenaga pengajar.
Laporan Masuk Dugaan Pencemaran Nama Baik
Melalui kuasa hukum, FHS melaporkan kasus ini dengan dugaan pelanggaran terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan mengacu pada ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
Langkah hukum ini disebut sebagai upaya untuk melindungi hak dan nama baik klien.
Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah
Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa proses hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia berharap penanganan kasus ini dapat memberikan kejelasan atas informasi yang berkembang di masyarakat.
Langkah tersebut juga diharapkan mampu meredam spekulasi yang terlanjur menyebar luas.
Kronologi Dugaan Kasus di KRL
Sebelumnya, beredar kabar mengenai dugaan pelecehan yang terjadi di dalam KRL dengan tujuan akhir Stasiun Nambo.
Dalam informasi yang beredar, FHS disebut melakukan tindakan tidak pantas terhadap seorang penumpang perempuan.
Korban yang merasa dirugikan kemudian menegur hingga terjadi keributan di dalam gerbong.
Kasus Viral di Media Sosial
Peristiwa tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan memicu perhatian publik.
Identitas terduga pelaku ikut menjadi sorotan, termasuk informasi yang menyebutkan profesinya sebagai dosen.
Kasus ini kini masih menjadi perhatian sambil menunggu proses hukum lebih lanjut dari pihak berwenang.