Link Video 19 Detik Diduga Biduan Lokal Gegerkan Sambas, Tato Kupu-kupu di Dada Jadi Sorotan--Polisi Selidiki Identitas Pemeran
Sebuah video berdurasi singkat yang diduga memuat konten asusila menjadi perbincangan luas di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Rekaman berdurasi sekitar 19 detik tersebut beredar di media sosial sejak Selasa, 31 Maret 2026, dan memicu perhatian publik karena diduga melibatkan seorang perempuan yang dikenal di lingkungan lokal.
Dalam video itu, terlihat seorang wanita melakukan tindakan tidak pantas yang diduga sengaja direkam. Dugaan identitas sosok tersebut mengarah pada seorang biduan, setelah warganet menyoroti kemiripan tato berbentuk kupu-kupu di bagian dada.
Meski demikian, aparat kepolisian belum memberikan kepastian terkait identitas perempuan dalam video tersebut.
Polisi Dalami Kasus
Kepolisian Resor Sambas memastikan telah menerima laporan mengenai peredaran video tersebut dan kini tengah melakukan penyelidikan.
Melalui keterangan resmi, pihak kepolisian menyebutkan bahwa tim Satuan Reserse Kriminal masih mendalami kasus tersebut, termasuk memverifikasi keaslian video dan menelusuri pihak yang terlibat.
“Kami sedang melakukan penyelidikan terkait video yang beredar. Proses pendalaman masih berlangsung,” ujar perwakilan kepolisian setempat.
Ancaman Hukuman Berat
Aparat menegaskan bahwa pembuatan maupun penyebaran konten bermuatan pornografi memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Mengacu pada ketentuan Pasal 407 ayat (1) KUHP terbaru, setiap pihak yang terbukti memproduksi hingga menyebarluaskan konten pornografi dapat dikenai pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda dalam jumlah besar sesuai kategori yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Imbauan untuk Masyarakat
Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan konten yang melanggar hukum, termasuk video bermuatan asusila.
Pengguna media sosial diminta lebih bijak dalam beraktivitas digital serta menghindari keterlibatan dalam distribusi konten ilegal, seperti pornografi, hoaks, ujaran kebencian, hingga praktik penipuan daring.
Penyebaran ulang konten semacam itu, meskipun tanpa tujuan komersial, tetap dapat berujung pada proses hukum.
Update Terbaru
Jadwal Bola Malam Ini 16-17 Mei: Persija vs Final Piala FA
Sabtu / 16-05-2026, 11:21 WIB
Nonton Wistoria Season 2 Episode 6 Sub Indo: Ujian Pertama Will di Menara
Sabtu / 16-05-2026, 11:21 WIB
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Koperasi Desa Merah Putih
Sabtu / 16-05-2026, 11:21 WIB
Nonton Filing for Love Eps 7-8 Sub Indo: Spoiler Hubungan In-ah dan Ki-jun Makin Rumit
Sabtu / 16-05-2026, 11:21 WIB
Jadwal Semifinal BWF Thailand Open 2026 Hari Ini, Live di Mana?
Sabtu / 16-05-2026, 11:21 WIB
30 Link Twibbon Hari Buku Nasional 2026 untuk Dibagikan ke IG, FB, WA
Sabtu / 16-05-2026, 11:20 WIB
Jadwal Semifinal Voli SBY Cup 2026 Live TV & Daftar Tim Lolos
Sabtu / 16-05-2026, 11:20 WIB
Baterai Lemah Picu Penurunan Efisiensi Bahan Bakar Mobil Hybrid
Sabtu / 16-05-2026, 11:14 WIB
Alex Marquez Puncaki Latihan Bebas FP1 MotoGP Catalunya 2026
Sabtu / 16-05-2026, 11:14 WIB
Volume Lalu Lintas ke Puncak Bogor Meningkat 28 Persen
Sabtu / 16-05-2026, 11:14 WIB
United E&Motor Perluas Varian Motor Listrik untuk Dorong Efisiensi
Sabtu / 16-05-2026, 11:13 WIB
Ananda Mikola Resmi Jadi Direktur Utama MGPA Gantikan Priandhi Satria
Sabtu / 16-05-2026, 11:13 WIB
BYD M6 Pimpin Penjualan MPV Listrik Indonesia Hingga April 2026
Sabtu / 16-05-2026, 11:13 WIB
Komunitas JMC Jelajahi Wisata Lampung Dalam Rangkaian Yamaha Maxi Tour
Sabtu / 16-05-2026, 11:13 WIB






