Link Video 19 Detik Diduga Biduan Lokal Gegerkan Sambas, Tato Kupu-kupu di Dada Jadi Sorotan--Polisi Selidiki Identitas Pemeran
Sebuah video berdurasi singkat yang diduga memuat konten asusila menjadi perbincangan luas di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Rekaman berdurasi sekitar 19 detik tersebut beredar di media sosial sejak Selasa, 31 Maret 2026, dan memicu perhatian publik karena diduga melibatkan seorang perempuan yang dikenal di lingkungan lokal.
Dalam video itu, terlihat seorang wanita melakukan tindakan tidak pantas yang diduga sengaja direkam. Dugaan identitas sosok tersebut mengarah pada seorang biduan, setelah warganet menyoroti kemiripan tato berbentuk kupu-kupu di bagian dada.
Meski demikian, aparat kepolisian belum memberikan kepastian terkait identitas perempuan dalam video tersebut.
Polisi Dalami Kasus
Kepolisian Resor Sambas memastikan telah menerima laporan mengenai peredaran video tersebut dan kini tengah melakukan penyelidikan.
Melalui keterangan resmi, pihak kepolisian menyebutkan bahwa tim Satuan Reserse Kriminal masih mendalami kasus tersebut, termasuk memverifikasi keaslian video dan menelusuri pihak yang terlibat.
“Kami sedang melakukan penyelidikan terkait video yang beredar. Proses pendalaman masih berlangsung,” ujar perwakilan kepolisian setempat.
Ancaman Hukuman Berat
Aparat menegaskan bahwa pembuatan maupun penyebaran konten bermuatan pornografi memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Mengacu pada ketentuan Pasal 407 ayat (1) KUHP terbaru, setiap pihak yang terbukti memproduksi hingga menyebarluaskan konten pornografi dapat dikenai pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda dalam jumlah besar sesuai kategori yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Imbauan untuk Masyarakat
Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan konten yang melanggar hukum, termasuk video bermuatan asusila.
Pengguna media sosial diminta lebih bijak dalam beraktivitas digital serta menghindari keterlibatan dalam distribusi konten ilegal, seperti pornografi, hoaks, ujaran kebencian, hingga praktik penipuan daring.
Penyebaran ulang konten semacam itu, meskipun tanpa tujuan komersial, tetap dapat berujung pada proses hukum.
Update Terbaru
Cara agar Otak Menua dengan Sehat Menurut Ahli Neurologi, Bukan Diet
Jumat / 24-07-2026, 23:00 WIB
Piala AFF 2026: Pembuktian Nadeo Argawinata sebagai Kiper Utama Timnas Indonesia
Jumat / 24-07-2026, 22:59 WIB
Lee Min-ho Kembali Jadi Aktor Korea Terfavorit di Mata Penggemar Global
Jumat / 24-07-2026, 22:59 WIB
Penumpang Alphard Penerobos Pelican Crossing HI Ternyata Anggota Polda Jabar
Jumat / 24-07-2026, 22:59 WIB
Persija Hormati Sanksi KFA untuk Shin Tae Yong, Belum Ambil Sikap
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Hasil Piala AFF: Vietnam ke Puncak usai Bantai Timor Leste 7-0
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Speedboat Bawa 11 Wisatawan Asing Hilang Kontak di Perairan Gorontalo
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Fallout Co-Creator: Morrowind di Xbox Ubah Standar RPG Konsol
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Facebook Luncurkan Lencana 'Facebook Verified' Gratis untuk Lawan AI Palsu
Jumat / 24-07-2026, 22:49 WIB
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
Jumat / 24-07-2026, 22:49 WIB
Game Freak Bawa Interaksi Anjing ke Level Baru di Beast of Reincarnation
Jumat / 24-07-2026, 22:44 WIB
Bos Amazon Games: Harga Konsol dan Steam Machine di Atas $1.000 Dorong Minat ke Cloud Gaming
Jumat / 24-07-2026, 22:43 WIB
Video Promo Film Anime The Ribbon Hero Soroti Ikatan Pine dan Safir
Jumat / 24-07-2026, 22:43 WIB
Jensen Huang Posting Pertama di X, Dukung Model AI Terbuka
Jumat / 24-07-2026, 22:43 WIB







