Melalui WhatsApp dan Call Center

Informasi status juga dapat diperoleh melalui layanan resmi seperti Call Center 165 atau layanan WhatsApp Pandawa.

Prosedur Reaktivasi BPJS PBI

1. Pengajuan ke Dinas Sosial

  • Kunjungi Dinas Sosial sesuai alamat KTP.
  • Petugas memeriksa status dalam DTSEN.
  • Jika masih terdaftar, diterbitkan surat rekomendasi reaktivasi.
  • Jika tidak terdaftar, dilakukan usulan ulang ke DTSEN.

2. Proses di Kantor BPJS Kesehatan

  • Serahkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial.
  • Petugas memproses perubahan status kepesertaan.
  • Tunggu konfirmasi hingga status aktif kembali.

Estimasi Waktu Aktivasi

  • Nonaktif kurang dari 6 bulan: sekitar 3–14 hari kerja.
  • Verifikasi ulang DTSEN: 14–30 hari.
  • Usulan ulang melalui musyawarah desa: dapat memakan waktu lebih dari 1 bulan.

Memastikan data kependudukan dan status sosial ekonomi tetap sesuai menjadi langkah penting agar kepesertaan BPJS PBI tetap aktif dan manfaat layanan kesehatan tidak terhenti.