Status BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan pada 2026 masih dapat diajukan kembali selama peserta memenuhi kriteria bantuan pemerintah. Proses reaktivasi dilakukan melalui jalur resmi dengan melibatkan Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan.

Agar pengajuan berjalan lancar, peserta perlu memahami penyebab penonaktifan sekaligus tahapan yang harus ditempuh.

Penyebab Status PBI Menjadi Nonaktif

Pemerintah secara berkala memperbarui data sosial ekonomi untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Sejumlah faktor yang dapat menyebabkan kepesertaan PBI dinonaktifkan antara lain:

  • Terhapus dari DTSEN setelah verifikasi ekonomi terbaru.
  • NIK tidak valid atau belum sinkron dengan data Dukcapil.
  • Perubahan segmen menjadi peserta PPU atau BPJS Mandiri.
  • Tidak aktif memanfaatkan layanan FKTP dalam jangka waktu lama.
  • Pindah domisili tanpa melapor ke Dinas Sosial.

Jika masih memenuhi kriteria, peserta tetap dapat mengajukan reaktivasi.

Kriteria Penerima BPJS PBI 2026

BPJS PBI merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu dengan iuran yang ditanggung pemerintah.

  • Terdaftar aktif dalam DTSEN.
  • Warga Negara Indonesia dengan NIK valid dan sinkron Dukcapil.
  • Masuk kategori tidak mampu secara ekonomi.
  • Diprioritaskan bagi lansia terlantar dan penyandang disabilitas.
  • Tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Mandiri maupun PPU.

Dokumen yang Disiapkan

Pengajuan dilakukan melalui Dinas Sosial setempat dengan melampirkan dokumen berikut:

  • e-KTP asli dan fotokopi.
  • Kartu Keluarga terbaru.
  • Kartu BPJS PBI atau KIS yang berstatus nonaktif.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa atau kelurahan.

Pastikan seluruh data sesuai dan konsisten untuk menghindari penundaan proses.

Cara Mengecek Status Kepesertaan

Melalui Aplikasi Mobile JKN

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN.
  2. Login menggunakan NIK dan tanggal lahir.
  3. Pilih menu “Info Peserta”.
  4. Periksa keterangan status aktif atau nonaktif.