Profil Tampang Arya Suami Dwi Sasetyaningtyas Disorot Usai Isu 2N+1 LPDP Mencuat
Saset-Instagram-
Unggahan Dwi Sasetyaningtyas mengenai status kewarganegaraan Inggris anaknya memicu perdebatan luas di media sosial.
Perbincangan publik kemudian bergeser pada dugaan pelanggaran kewajiban penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang disebut melibatkan suaminya.
Dugaan Pelanggaran 2N+1
Tyas dan suaminya, Arya, diketahui pernah menerima beasiswa LPDP untuk melanjutkan studi di Belanda.
Tyas disebut telah menyelesaikan masa pengabdian usai studi dengan menjalankan Sustaination, sebuah bisnis yang bergerak di bidang isu lingkungan hidup.
Namun sorotan warganet mengarah pada Arya yang diduga belum menuntaskan kewajiban pasca-studi sebagaimana diatur dalam skema 2N+1.
Dugaan tersebut disampaikan oleh akun Awbimax melalui Threads pada Kamis, 19 Februari 2026.
"Suaminya itu jadi Researcher di UK karena suaminya dulu ambil Master + PhD di Netherland dan sampai sekarang belum pulang untuk pegabdian," tulisnya.
Tudingan Bekerja Melebihi Batas
Dalam unggahan yang sama, Arya disebut tetap bekerja di Inggris dan belum kembali ke Indonesia untuk menjalankan masa pengabdian.
Ia juga menyinggung dugaan pelanggaran kode etik LPDP yang hanya mengizinkan alumni bekerja di luar negeri maksimal dua tahun sesuai bidang keilmuan.
"Also, suaminya ngelanggar code of conduct, aturan LPDP yang hanya mengizinkan almuninya untuk bekerja 2 tahun di luar sesuai bidang, meanwhile suaminya udah offer 2 years kerja di Inggris gak pulang-pulang dan mbak nya bisa stay di UK karena dapet dependent visa alias numpang ke visa suaminya," lanjutnya.
Tudingan itu turut dikaitkan dengan isu pengajuan Permanent Resident (PR) di Inggris yang disebut berdampak pada pengakuan status anak kedua Tyas sebagai warga negara Inggris.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Arya maupun Tyas terkait tuduhan tersebut.
Apa Itu 2N+1?
Skema 2N+1 merupakan kewajiban pengabdian bagi penerima beasiswa LPDP setelah menyelesaikan studi di luar negeri.
- N adalah lama masa studi penerima beasiswa.
- 2N berarti dua kali masa studi.
- +1 adalah tambahan satu tahun pengabdian.
Kewajiban tersebut harus dijalankan secara berturut-turut di Indonesia sebagai bentuk kontribusi kepada negara.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi sesuai aturan LPDP yang berlaku.