Menteri Sosial menyampaikan bahwa bansos reguler tahap pertama mulai disalurkan pada Februari 2026. Penyaluran dilakukan melalui bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Di sejumlah daerah, distribusi juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia menyesuaikan kebijakan teknis setempat. Skema ini diharapkan mempercepat pencairan agar bantuan dapat diterima sebelum Idulfitri.

Syarat Penerima PKH 2026

  • Terdaftar dalam DTSEN.
  • Warga Negara Indonesia dengan NIK dan KTP yang sah.
  • Masuk kategori keluarga miskin atau rentan (desil 1–4).
  • Tidak menerima bantuan sejenis dari program lain.
  • Bukan ASN, TNI/Polri, atau penerima gaji rutin dari pemerintah.

Cara Cek Status Penerima PKH

Pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Sosial dengan memasukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai e-KTP, lalu mengisi kode verifikasi yang tersedia.

Alternatif lainnya melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di ponsel. Setelah login dan mengisi data wilayah serta nama penerima, sistem akan menampilkan hasil pencocokan apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Dengan memahami jadwal dan mekanisme pencairan, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi resmi serta menghindari kabar yang belum terverifikasi.