Kapan Bansos PKH 2026 Tahap 1 Cair? Simak Jadwal dan Rinciannya
uang--
Pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun 2026 mulai dilakukan menjelang Ramadan 1447 Hijriah. Penyaluran mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik dan digunakan Kementerian Sosial sebagai dasar penetapan penerima.
DTSEN diperbarui secara berkala melalui verifikasi dan validasi lapangan. Mekanisme ini diterapkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran sekaligus mencegah tumpang tindih antarprogram.
Prioritas Penerima PKH 2026
Pada tahun ini, penerima diprioritaskan bagi masyarakat dalam kategori desil 1 dan desil 2 atau kelompok sangat miskin dan miskin. Jika alokasi anggaran memungkinkan, cakupan dapat diperluas hingga desil 3 dan desil 4 yang masuk kategori hampir miskin dan rentan miskin.
PKH disalurkan secara bertahap selama satu tahun anggaran. Artinya, bantuan tidak diterima sekaligus, melainkan dibagi dalam beberapa tahap.
Besaran Bantuan PKH 2026
Nominal bantuan berbeda sesuai kategori anggota keluarga yang terdaftar dalam data penerima. Berikut rinciannya:
- Ibu hamil: Rp3 juta per tahun (Rp750.000 per tahap).
- Anak usia dini: Rp3 juta per tahun (Rp750.000 per tahap).
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap).
- Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun (Rp375.000 per tahap).
- Siswa SMA: Rp2 juta per tahun (Rp500.000 per tahap).
- Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun (Rp600.000 per tahap).
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta per tahun (Rp600.000 per tahap).
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta per tahun (Rp2,7 juta per tahap).
Jadwal Pencairan PKH 2026
Pemerintah membagi penyaluran PKH dalam empat tahap atau triwulan sepanjang 2026, yakni:
- Tahap 1: Januari–Maret 2026.
- Tahap 2: April–Juni 2026.
- Tahap 3: Juli–September 2026.
- Tahap 4: Oktober–Desember 2026.
Menteri Sosial menyampaikan bahwa bansos reguler tahap pertama mulai disalurkan pada Februari 2026. Penyaluran dilakukan melalui bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Di sejumlah daerah, distribusi juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia menyesuaikan kebijakan teknis setempat. Skema ini diharapkan mempercepat pencairan agar bantuan dapat diterima sebelum Idulfitri.
Syarat Penerima PKH 2026
- Terdaftar dalam DTSEN.
- Warga Negara Indonesia dengan NIK dan KTP yang sah.
- Masuk kategori keluarga miskin atau rentan (desil 1–4).
- Tidak menerima bantuan sejenis dari program lain.
- Bukan ASN, TNI/Polri, atau penerima gaji rutin dari pemerintah.
Cara Cek Status Penerima PKH
Pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Sosial dengan memasukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai e-KTP, lalu mengisi kode verifikasi yang tersedia.
Alternatif lainnya melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di ponsel. Setelah login dan mengisi data wilayah serta nama penerima, sistem akan menampilkan hasil pencocokan apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Dengan memahami jadwal dan mekanisme pencairan, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi resmi serta menghindari kabar yang belum terverifikasi.