Pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun 2026 mulai dilakukan menjelang Ramadan 1447 Hijriah. Penyaluran mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik dan digunakan Kementerian Sosial sebagai dasar penetapan penerima.

DTSEN diperbarui secara berkala melalui verifikasi dan validasi lapangan. Mekanisme ini diterapkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran sekaligus mencegah tumpang tindih antarprogram.

Prioritas Penerima PKH 2026

Pada tahun ini, penerima diprioritaskan bagi masyarakat dalam kategori desil 1 dan desil 2 atau kelompok sangat miskin dan miskin. Jika alokasi anggaran memungkinkan, cakupan dapat diperluas hingga desil 3 dan desil 4 yang masuk kategori hampir miskin dan rentan miskin.

PKH disalurkan secara bertahap selama satu tahun anggaran. Artinya, bantuan tidak diterima sekaligus, melainkan dibagi dalam beberapa tahap.

Besaran Bantuan PKH 2026

Nominal bantuan berbeda sesuai kategori anggota keluarga yang terdaftar dalam data penerima. Berikut rinciannya:

  • Ibu hamil: Rp3 juta per tahun (Rp750.000 per tahap).
  • Anak usia dini: Rp3 juta per tahun (Rp750.000 per tahap).
  • Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap).
  • Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun (Rp375.000 per tahap).
  • Siswa SMA: Rp2 juta per tahun (Rp500.000 per tahap).
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun (Rp600.000 per tahap).
  • Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta per tahun (Rp600.000 per tahap).
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta per tahun (Rp2,7 juta per tahap).

Jadwal Pencairan PKH 2026

Pemerintah membagi penyaluran PKH dalam empat tahap atau triwulan sepanjang 2026, yakni:

  • Tahap 1: Januari–Maret 2026.
  • Tahap 2: April–Juni 2026.
  • Tahap 3: Juli–September 2026.
  • Tahap 4: Oktober–Desember 2026.