PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Mulai Cair Ini Mekanisme Penyaluran dan Aturan Penarikannya

PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Mulai Cair Ini Mekanisme Penyaluran dan Aturan Penarikannya

uang--

Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2026.

Bantuan untuk periode Januari hingga Maret tersebut diberikan secara bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan dalam daftar resmi.



Memasuki awal tahun, masyarakat diminta memahami mekanisme pencairan, jalur distribusi, serta ketentuan terbaru penggunaan dana agar tidak terkendala saat proses penarikan.

Penyaluran Mengacu Data Tunggal Nasional

Pada 2026, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai dasar utama penentuan penerima bansos.

Basis data tersebut memuat ratusan juta data penduduk yang dikelompokkan ke dalam sepuluh desil tingkat kesejahteraan, mulai dari kategori paling rentan hingga kelompok masyarakat mandiri.


Skema ini diterapkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Pemerintah daerah bersama pendamping sosial bertugas melakukan pemutakhiran data agar akurasi tetap terjaga.

Proses Pencairan Dilakukan Bertahap

Penyaluran dana tidak dilakukan secara serentak di seluruh bank penyalur. Setiap wilayah memiliki jadwal berbeda sesuai kesiapan sistem perbankan.

BSI Salurkan Lebih Awal

Pada awal Februari 2026, Bank Syariah Indonesia menjadi salah satu bank yang lebih dulu merealisasikan penyaluran, khususnya di wilayah Aceh.

Sejumlah KPM melaporkan saldo bantuan telah masuk ke rekening, dengan nominal BPNT hingga Rp600.000 serta komponen kesehatan PKH yang dapat mencapai Rp750.000.

BNI, BRI, dan Mandiri Menyusul

Bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari BNI, BRI, dan Mandiri, pencairan dilakukan bertahap.

Pada sistem bansos telah muncul status Standing Instruction yang menandakan perintah pemindahbukuan dari kas negara ke bank penyalur telah diterbitkan.

Umumnya, dana masuk ke rekening penerima dalam waktu satu hingga dua hari kerja setelah status tersebut aktif.

Batas Waktu Penarikan Dana

Pemerintah menetapkan aturan baru terkait penggunaan dana bantuan sosial yang berlaku mulai Februari 2026.

KPM diwajibkan menarik atau membelanjakan dana maksimal 30 hari sejak dana diterima di rekening. Apabila melewati batas waktu tersebut, saldo berpotensi dibekukan.

Dana yang tidak digunakan sesuai ketentuan dapat dikembalikan ke kas negara.

Dampak Jika Tidak Dimanfaatkan

Keterlambatan penggunaan bantuan dapat memengaruhi evaluasi status kepesertaan.

KPM yang tidak memanfaatkan dana bansos berisiko dinilai sudah tidak lagi membutuhkan bantuan, sehingga berpotensi tidak masuk daftar penerima pada tahap berikutnya.

Jika Saldo Belum Bertambah

Bagi KPM yang belum menerima pencairan, penyaluran masih berlangsung secara bertahap sesuai kuota nasional.

Pada tahap awal, bantuan baru disalurkan kepada sekitar 8,8 juta KPM dari total kuota 10 juta penerima. Sisanya akan diproses pada gelombang lanjutan.

Imbauan bagi Penerima

KPM disarankan memastikan status kepesertaan tetap aktif dan berkoordinasi dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing untuk memperoleh informasi terbaru.

Dengan memahami mekanisme penyaluran dan aturan penarikan, penerima dapat memanfaatkan bantuan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya