BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia melalui sistem iuran bulanan. Peserta aktif berhak mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama, termasuk tindakan operasi.

Namun, tidak semua operasi ditanggung.

>>> Emak-Emak Histeris, Konser Jerry Yan Cs "FFOREVER" Guncang Jakarta

Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  • Operasi akibat kecelakaan lalu lintas atau kerja yang sudah dijamin oleh lembaga lain seperti Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan.
  • Operasi kosmetik atau estetika yang bertujuan untuk penampilan dan tidak membahayakan kesehatan secara medis.
  • Operasi akibat tindakan sengaja melukai diri sendiri, termasuk karena kecerobohan atau percobaan bunuh diri.
  • Operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri atau di luar wilayah NKRI.
  • Operasi yang tidak sesuai prosedur, misalnya langsung ke rumah sakit tanpa surat rujukan untuk kasus non-darurat.

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan tetap menanggung 19 jenis operasi besar, antara lain operasi jantung, caesar, kista, tumor, usus buntu, katarak, hernia, dan kanker.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014.

>>> Kapan Waktu Terbaik Olahraga Jalan Kaki? Cek agar Hasilnya Nampol

Untuk mendapatkan tanggungan operasi, pasien harus mengikuti alur berobat yang benar. Mulai dari berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik.

Jika dokter menilai perlu operasi, pasien akan mendapat surat rujukan ke rumah sakit.

>>> 10 Gejala Diabetes yang Muncul di Kulit, Jangan Anggap Sepele!

Tiga syarat utama agar biaya operasi ditanggung penuh: kartu BPJS Kesehatan atau KIS aktif, surat rujukan dari FKTP, dan kartu pasien dari rumah sakit tujuan.