Batas Waktu Penarikan Dana

Pemerintah menetapkan aturan baru terkait penggunaan dana bantuan sosial yang berlaku mulai Februari 2026.

KPM diwajibkan menarik atau membelanjakan dana maksimal 30 hari sejak dana diterima di rekening. Apabila melewati batas waktu tersebut, saldo berpotensi dibekukan.

Dana yang tidak digunakan sesuai ketentuan dapat dikembalikan ke kas negara.

Dampak Jika Tidak Dimanfaatkan

Keterlambatan penggunaan bantuan dapat memengaruhi evaluasi status kepesertaan.

KPM yang tidak memanfaatkan dana bansos berisiko dinilai sudah tidak lagi membutuhkan bantuan, sehingga berpotensi tidak masuk daftar penerima pada tahap berikutnya.

Jika Saldo Belum Bertambah

Bagi KPM yang belum menerima pencairan, penyaluran masih berlangsung secara bertahap sesuai kuota nasional.

Pada tahap awal, bantuan baru disalurkan kepada sekitar 8,8 juta KPM dari total kuota 10 juta penerima. Sisanya akan diproses pada gelombang lanjutan.

Imbauan bagi Penerima

KPM disarankan memastikan status kepesertaan tetap aktif dan berkoordinasi dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing untuk memperoleh informasi terbaru.

Dengan memahami mekanisme penyaluran dan aturan penarikan, penerima dapat memanfaatkan bantuan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.