Jadwal Pencairan Bansos PKH 2026 Tahap 1 hingga 4, Ini Rinciannya
uang--
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial pada kuartal pertama 2026 sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan, terdapat dua skema bansos yang digulirkan melalui Kementerian Sosial pada awal tahun ini.
Skema pertama merupakan bansos reguler yang mencakup bantuan sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini menyasar sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat dengan total anggaran Rp17,5 triliun.
Selain itu, tersedia bansos adaptif yang difokuskan untuk penanganan kebencanaan di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera dan daerah terdampak lainnya. Anggaran skema ini disebut melampaui Rp2,3 triliun, di luar bantuan atensi atau asistensi rehabilitasi sosial.
Kriteria Penerima Bansos 2026
Pada 2026, kriteria penerima difokuskan pada masyarakat di desil 1 hingga 4, yakni kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rentan secara ekonomi.
Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat dari skala 1 sampai 10. Desil 1 menunjukkan kondisi ekonomi terendah, sedangkan angka lebih tinggi mencerminkan tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
Besaran Bantuan PKH 2026
Nominal bantuan PKH berbeda sesuai kategori penerima yang terdaftar dalam data Kemensos. Berikut rinciannya per tahun dan per tahap pencairan:
- Ibu hamil: Rp3 juta per tahun (Rp750.000 per tahap).
- Anak usia dini: Rp3 juta per tahun (Rp750.000 per tahap).
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap).
- Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun (Rp375.000 per tahap).
- Siswa SMA: Rp2 juta per tahun (Rp500.000 per tahap).
- Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun (Rp600.000 per tahap).
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta per tahun (Rp600.000 per tahap).
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta per tahun (Rp2,7 juta per tahap).
Jadwal Pencairan PKH dan BPNT 2026
Penyaluran bantuan dibagi menjadi empat tahap dalam satu tahun anggaran, masing-masing berlangsung setiap triwulan:
- Tahap 1: Januari–Maret 2026.
- Tahap 2: April–Juni 2026.
- Tahap 3: Juli–September 2026.
- Tahap 4: Oktober–Desember 2026.
Pencairan yang dilakukan pada Februari 2026 termasuk dalam tahap pertama. Distribusi bantuan dilakukan secara bertahap melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Di beberapa wilayah, penyaluran juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia sesuai kebijakan teknis daerah.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat mengecek status penerima melalui laman resmi Kementerian Sosial dengan memasukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai e-KTP, lalu mengisi kode verifikasi.
Pengecekan juga tersedia melalui aplikasi Cek Bansos di ponsel. Setelah login, pengguna cukup mengisi data wilayah dan nama penerima untuk melihat hasil pencocokan data.
Memahami jadwal dan mekanisme pencairan penting agar masyarakat memperoleh informasi dari sumber resmi serta terhindar dari kabar yang belum terverifikasi.