Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial pada kuartal pertama 2026 sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan, terdapat dua skema bansos yang digulirkan melalui Kementerian Sosial pada awal tahun ini.

Skema pertama merupakan bansos reguler yang mencakup bantuan sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini menyasar sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat dengan total anggaran Rp17,5 triliun.

Selain itu, tersedia bansos adaptif yang difokuskan untuk penanganan kebencanaan di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera dan daerah terdampak lainnya. Anggaran skema ini disebut melampaui Rp2,3 triliun, di luar bantuan atensi atau asistensi rehabilitasi sosial.

Kriteria Penerima Bansos 2026

Pada 2026, kriteria penerima difokuskan pada masyarakat di desil 1 hingga 4, yakni kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rentan secara ekonomi.

Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat dari skala 1 sampai 10. Desil 1 menunjukkan kondisi ekonomi terendah, sedangkan angka lebih tinggi mencerminkan tingkat kesejahteraan yang lebih baik.

Besaran Bantuan PKH 2026

Nominal bantuan PKH berbeda sesuai kategori penerima yang terdaftar dalam data Kemensos. Berikut rinciannya per tahun dan per tahap pencairan:

  • Ibu hamil: Rp3 juta per tahun (Rp750.000 per tahap).
  • Anak usia dini: Rp3 juta per tahun (Rp750.000 per tahap).
  • Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap).
  • Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun (Rp375.000 per tahap).
  • Siswa SMA: Rp2 juta per tahun (Rp500.000 per tahap).
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun (Rp600.000 per tahap).
  • Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta per tahun (Rp600.000 per tahap).
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta per tahun (Rp2,7 juta per tahap).