Peredaran video asusila yang dikenal dengan sebutan ‘Bandar Bergetar’ memicu perhatian publik setelah ramai dibagikan di berbagai platform media sosial.

Peristiwa tersebut melibatkan sepasang warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang rekamannya tersebar luas tanpa kendali.

Proses Hukum Berlanjut Meski Pelaku Telah Menikah


Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Batang memastikan penanganan kasus telah memasuki tahap penyidikan.

Dalam keterangan resmi, pihak kepolisian menyebut perempuan berinisial TA (19) telah memenuhi panggilan pemeriksaan setelah diantar keluarganya ke kantor polisi.

TA diketahui menjalin hubungan dengan SE (36), dan keduanya telah melangsungkan pernikahan secara kekeluargaan setelah video tersebut menjadi perbincangan publik.

Meski demikian, langkah hukum tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh status pernikahan keduanya.

Polisi Fokus Kejar Penyebar Konten

Penyelidikan kini diarahkan untuk mengungkap pihak yang pertama kali menyebarkan rekaman tersebut ke ruang publik.

  • Indikasi adanya praktik jual beli konten masih didalami
  • Belum ditemukan bukti transaksi yang menguatkan dugaan tersebut
  • Penyebaran ulang oleh pihak lain juga menjadi perhatian penyidik

Kepolisian menegaskan bahwa distribusi konten tanpa persetujuan pihak terkait berpotensi melanggar hukum.

Setiap individu yang turut menyebarluaskan video tersebut dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).