Pemerintah melakukan penyesuaian dalam penyaluran bantuan sosial mulai 2026 dengan mengandalkan sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama.

Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan tepat sasaran dengan mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan dalam skema desil.

Penyaluran Bansos Fokus pada Desil 1–4


Dalam kebijakan terbaru, bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hanya diberikan kepada kelompok masyarakat di desil 1 hingga desil 4.

Sementara itu, masyarakat yang berada di desil 5 sampai 10 tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan reguler.

  • Desil 5: Kelompok menengah bawah dengan kondisi relatif stabil
  • Desil 6: Kelompok masyarakat menengah
  • Desil 7: Menengah atas
  • Desil 8: Kelompok mapan
  • Desil 9: Kelompok kaya
  • Desil 10: Kelompok sangat kaya

Kelompok tersebut dinilai memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik sehingga tidak termasuk kategori penerima bantuan utama.

Penentuan Desil Berdasarkan Data Sosial Ekonomi

Pemeringkatan desil disusun dari berbagai indikator yang dihimpun lintas instansi dan diolah dalam DTSEN.

  • Pendapatan rumah tangga
  • Kondisi hunian dan fasilitas dasar
  • Kepemilikan aset
  • Tingkat pendidikan
  • Pekerjaan
  • Jumlah tanggungan
  • Kondisi anggota keluarga seperti lansia atau disabilitas

Meski berbasis data, ketidaksesuaian masih mungkin terjadi, terutama jika kondisi ekonomi terbaru belum tercatat dalam sistem.

Pembaruan Data Jadi Kunci Perubahan Status

Status desil tidak dapat diubah secara langsung oleh masyarakat. Perubahan hanya bisa terjadi setelah data diperbarui dan diverifikasi ulang oleh petugas.

Karena itu, masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan perlu memastikan data yang tercatat sesuai kondisi terkini.

Cara Mengajukan Pembaruan Data

Pengajuan pembaruan dapat dilakukan melalui beberapa jalur resmi berikut:

  • Menggunakan aplikasi Cek Bansos dengan mengisi menu usulan pembaruan
  • Mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk melihat status data
  • Mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk pengajuan langsung

Setelah pengajuan, petugas akan melakukan verifikasi lapangan sebelum data diproses kembali.