Penangkapan pasangan berinisial GWL dan FYT di Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengungkap praktik kejahatan siber berskala internasional yang merugikan hingga ratusan miliar rupiah.

Keduanya diamankan aparat karena diduga menjadi bagian dari jaringan penyedia phishing tools, yakni perangkat yang digunakan untuk menipu korban demi mendapatkan data pribadi secara ilegal.

Kerugian Global Capai Ratusan Miliar


Berdasarkan keterangan resmi aparat kepolisian, aktivitas yang dilakukan tersangka berdampak luas dan menimbulkan kerugian global yang signifikan.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menjelaskan bahwa penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools lintas negara.

"Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian global sekitar USD 20 juta atau sekitar Rp350 miliar," ujarnya.

Modus Operasi Phishing Tools

Phishing tools merupakan perangkat lunak atau layanan ilegal yang dirancang untuk mendukung aksi penipuan digital. Alat ini memfasilitasi pelaku dalam menjalankan berbagai skema kejahatan siber.

  • Membuat situs web palsu menyerupai layanan resmi
  • Menyebarkan email atau pesan penipuan
  • Meniru tampilan platform perbankan dan e-commerce

Melalui metode tersebut, pelaku berupaya meyakinkan korban agar secara sukarela menyerahkan informasi sensitif.