Pemerintah melalui Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama 2026 sejak Januari. Penyaluran dilakukan bertahap kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat di berbagai daerah.

Pada triwulan I 2026, realisasi penyaluran dilaporkan telah melampaui 85 persen atau lebih dari Rp15 triliun. Tahun ini, alokasi PKH menyasar 10 juta KPM, sedangkan program sembako atau BPNT ditujukan bagi 18.250.000 KPM.

Perubahan Kriteria Penerima 2026

Kementerian Sosial memperbarui kriteria desil penerima bantuan. Jika sebelumnya BPNT menjangkau hingga Desil 5, kini bantuan sembako hanya diberikan kepada masyarakat pada Desil 1 hingga Desil 4.

Sementara itu, penerima PKH tetap diprioritaskan untuk kelompok Desil 1 sampai Desil 4. Kebijakan ini bertujuan mempertajam sasaran bantuan kepada keluarga paling rentan.

Besaran Bantuan PKH 2026

Nominal PKH berbeda sesuai kategori anggota keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

  • Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
  • Anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
  • Siswa SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
  • Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
  • Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
  • Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per tahap.

Skema Bantuan BPNT 2026

BPNT disalurkan dalam bentuk saldo elektronik melalui Kartu Keluarga Sejahtera. Setiap KPM menerima Rp200.000 per bulan yang dicairkan per tiga bulan.

Saldo tersebut hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan tertentu seperti beras, telur, ikan, daging, dan sayuran.