Kementerian Sosial melakukan penyesuaian kebijakan penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2026 dengan mengacu pada sistem desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Perubahan ini berdampak pada kelompok masyarakat di desil 5 yang tidak lagi otomatis menjadi prioritas penerima sejumlah program utama.

Penyesuaian tersebut memengaruhi skema Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Karena itu, masyarakat yang berada pada desil 5 perlu memahami aturan terbaru agar tidak keliru menafsirkan status kepesertaan bansosnya.

Apa Itu Sistem Desil dalam DTSEN?

Desil merupakan metode pengelompokan tingkat kesejahteraan yang membagi masyarakat ke dalam sepuluh kategori. Desil 1 menggambarkan kelompok paling rentan secara ekonomi, sedangkan desil 10 menunjukkan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Pemetaan ini menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kelayakan penerima berbagai program sosial, termasuk PKH, BPNT, hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN).

Desil 1–4 Jadi Prioritas Awal 2026

Pada kebijakan terbaru, penyaluran PKH dan BPNT difokuskan terlebih dahulu kepada masyarakat di desil 1 sampai desil 4. Sementara itu, desil 5 tidak lagi secara otomatis masuk daftar utama pada tahap awal distribusi bantuan.

Meski demikian, peluang tetap terbuka bagi desil 5 untuk memperoleh bantuan tertentu. Pemerintah dapat melakukan asesmen tambahan yang mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi secara lebih rinci.

Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari evaluasi dan pemutakhiran data agar penyaluran bansos semakin tepat sasaran serta meminimalkan kesalahan alokasi.

Dampak bagi Keluarga Penerima Manfaat

Keluarga yang sebelumnya menerima bantuan namun kini tercatat di desil 5 berpotensi tidak lagi memperoleh PKH atau BPNT pada tahap awal 2026. Dalam sejumlah kasus, dilakukan verifikasi lanjutan untuk menilai kondisi riil penerima.