Pemerintah melalui Kementerian Sosial memastikan penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT tahun 2026 berlangsung bertahap sejak awal tahun. Tahap pertama dicairkan pada periode menjelang dan selama Ramadan 1447 Hijriah untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu.

Masyarakat kini dapat mengecek status penerima bantuan secara mandiri hanya dengan Nomor Induk Kependudukan melalui layanan resmi daring. Proses ini memudahkan tanpa harus datang ke kantor dinas sosial.

Rincian Bantuan PKH 2026

Program Keluarga Harapan merupakan bantuan tunai bersyarat bagi keluarga prasejahtera dengan kategori tertentu. Besaran bantuan berbeda sesuai komponen keluarga yang terdaftar dalam data sosial.

  • Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
  • Anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
  • Siswa SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
  • Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
  • Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
  • Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per tahap.

Besaran Bantuan BPNT 2026

Bantuan Pangan Non Tunai diberikan dalam bentuk saldo elektronik melalui Kartu Keluarga Sejahtera. Setiap penerima memperoleh Rp200.000 per bulan yang dicairkan setiap tiga bulan.

Saldo tersebut hanya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, ikan, daging, serta sayuran di e-warong atau tempat penyalur resmi.

Jadwal Penyaluran PKH dan BPNT 2026

Penyaluran dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun anggaran.

  • Tahap 1: Januari–Maret 2026.
  • Tahap 2: April–Juni 2026.
  • Tahap 3: Juli–September 2026.
  • Tahap 4: Oktober–Desember 2026.