Prabowo Sahkan PP 48/2025, Tanah Terlantar Bisa Ditertibkan Negara, Begini Isi dan Penjelasannya
Ketentuan ini berlaku bagi hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, maupun hak guna usaha yang tidak dimanfaatkan secara nyata.
Meski masuk proses penertiban, seluruh kewajiban hukum pemegang izin tetap melekat dan wajib dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengecualian untuk Tanah Hak Milik
Tidak semua tanah otomatis ditetapkan sebagai objek penertiban. Tanah hak milik dapat dikecualikan apabila telah dikuasai masyarakat sebagai perkampungan atau dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak.
Pemerintah juga mempertimbangkan aspek fungsi sosial dan kondisi penguasaan riil di lapangan sebelum mengambil keputusan.
Landasan Baru Penataan Lahan Nasional
Dengan berlakunya PP 48/2025, pemerintah menegaskan pendekatan pengawasan berbasis pemanfaatan aktif. Setiap hak dan izin atas tanah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengandung kewajiban penggunaan nyata.
Regulasi ini menjadi dasar hukum terbaru dalam upaya penataan kawasan serta optimalisasi lahan yang selama ini tidak produktif.
Update Terbaru
Messi Cetak Hat-trick, Ronaldo Gagal Gol di Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 08:04 WIB
KPK Periksa Kasubbag Bea Cukai untuk Dalami Status Kepegawaian Budiman
Kamis / 18-06-2026, 08:04 WIB
Performa Kontras Messi dan Ronaldo di Piala Dunia 2026 Picu Perdebatan GOAT
Kamis / 18-06-2026, 08:04 WIB
IHSG Diprediksi Sideways Cenderung Melemah Menanti RDG BI dan MSCI
Kamis / 18-06-2026, 08:00 WIB
Yang Terbaik! Baca Lookism Chapter 612 Sub Indo Terbaru
Kamis / 18-06-2026, 08:00 WIB
16 Saham Cum Dividen 18 Juni 2026, Yield Tertinggi Capai 5%
Kamis / 18-06-2026, 07:56 WIB
Enam Perusahaan Bidik Dana IPO Rp41 Triliun di Bursa Hong Kong
Kamis / 18-06-2026, 07:56 WIB
Muhammadiyah Dorong Pembenahan Menyeluruh Tata Kelola Program MBG
Kamis / 18-06-2026, 07:56 WIB
Produksi Smartphone Global Diprediksi Anjlok 16,2% akibat Lonjakan Harga Memori
Kamis / 18-06-2026, 07:55 WIB
AS dan Iran Teken Nota Kesepahaman Islamabad, Blokade Laut Dicabut
Kamis / 18-06-2026, 07:55 WIB
Garena Bagikan Diamond Free Fire Gratis Lewat Kolaborasi FF X Shopee
Kamis / 18-06-2026, 07:55 WIB
Uzbekistan vs Kolombia di Grup K Piala Dunia 2026: Jadwal dan Fakta
Kamis / 18-06-2026, 07:53 WIB
5 Kebiasaan Pagi Hari untuk Cegah Asam Urat Kambuh
Kamis / 18-06-2026, 07:53 WIB
KPAI Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan Terhadap Betrand Peto
Kamis / 18-06-2026, 07:52 WIB






