Ketentuan ini berlaku bagi hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, maupun hak guna usaha yang tidak dimanfaatkan secara nyata.

Meski masuk proses penertiban, seluruh kewajiban hukum pemegang izin tetap melekat dan wajib dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengecualian untuk Tanah Hak Milik

Tidak semua tanah otomatis ditetapkan sebagai objek penertiban. Tanah hak milik dapat dikecualikan apabila telah dikuasai masyarakat sebagai perkampungan atau dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak.

Pemerintah juga mempertimbangkan aspek fungsi sosial dan kondisi penguasaan riil di lapangan sebelum mengambil keputusan.

Landasan Baru Penataan Lahan Nasional

Dengan berlakunya PP 48/2025, pemerintah menegaskan pendekatan pengawasan berbasis pemanfaatan aktif. Setiap hak dan izin atas tanah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengandung kewajiban penggunaan nyata.

Regulasi ini menjadi dasar hukum terbaru dalam upaya penataan kawasan serta optimalisasi lahan yang selama ini tidak produktif.