Bareskrim Menahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia dalam Kasus Dugaan Fraud
Badan Reserse Kriminal Polri menahan dua pimpinan PT Dana Syariah Indonesia terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Keduanya adalah Direktur Utama berinisial TA dan Komisaris perusahaan berinisial RL.
Penahanan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan. Kedua tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa langkah penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka.
TA dan RL telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 9 Februari 2026. Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan guna mendalami peran masing-masing dalam perkara yang tengah disidik.
Penyidik mengajukan sebanyak 85 pertanyaan kepada TA selaku Direktur Utama. Sementara itu, RL selaku Komisaris diperiksa dengan 138 pertanyaan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Tiga Tersangka dalam Perkara Dana Syariah Indonesia
Dalam perkara ini, kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain TA dan RL, satu tersangka lainnya adalah MY yang merupakan mantan direktur sekaligus pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia.
- TA, Direktur Utama dan pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia.
- MY, mantan direktur dan pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia, serta pimpinan pada sejumlah perusahaan lainnya.
- RL, Komisaris dan pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia.
Ketiga tersangka telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 9 Februari 2026. Namun, MY tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kondisi kesehatan.
Dugaan Tindak Pidana dan Periode Kejadian
Penyidik menduga para tersangka terlibat dalam sejumlah tindak pidana, antara lain penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta pembuatan laporan keuangan atau pembukuan palsu tanpa dukungan dokumen yang sah.
Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2018 hingga 2025. Kasus ini melibatkan aktivitas pendanaan yang dihimpun dari masyarakat.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang. Dugaan tersebut berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat melalui proyek-proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi peminjam yang tidak valid.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus yang merugikan banyak pihak tersebut.
Update Terbaru
Prabowo Sindir Narasi 'Indonesia Gelap' Saat Panen Raya di Malang
Sabtu / 18-07-2026, 02:42 WIB
Tia Mowry dan Cory Hardrict Sepakati Aturan Ketat dalam Hak Asuh Anak
Sabtu / 18-07-2026, 02:35 WIB
Kai Cenat Digugat Usai Pengawalnya Diduga Aniaya Pria di Parade
Sabtu / 18-07-2026, 02:35 WIB
Bintang 'Station 19' Noah Alexander Gerry Ditangkap karena Vandalisme
Sabtu / 18-07-2026, 02:35 WIB
8 Siswi Tenggelam di Mata Air Cisurupan Garut, 1 Tewas
Sabtu / 18-07-2026, 02:35 WIB
Cari Pemain Asing untuk Persija, Shin Tae Yong Pantau Puluhan Laga
Sabtu / 18-07-2026, 02:35 WIB
Kolinger Ungkap Peran Simic di Balik Keputusan Gabung Persija
Sabtu / 18-07-2026, 02:35 WIB
Makanan Ini Bisa Membantu Meredakan Tinnitus, Kata Studi
Sabtu / 18-07-2026, 02:35 WIB
Peretas Ungkap Aplikasi AI Suno Curi Jutaan Lagu Berhak Cipta
Sabtu / 18-07-2026, 02:28 WIB
Lenovo C700 Cloud Handheld Rilis Agustus, Layar 120Hz Tak Cukup Meyakinkan
Sabtu / 18-07-2026, 02:24 WIB
Matt Damon Pastikan Kembali sebagai Jason Bourne, Film Baru Sedang Digarap
Sabtu / 18-07-2026, 02:24 WIB
Sasaki and Peeps Season 2: Formula Gila yang Justru Berhasil
Sabtu / 18-07-2026, 02:24 WIB
Toronto Tempo Target Rekor Penonton WNBA di Debut Montreal
Sabtu / 18-07-2026, 02:21 WIB
Badai Dahsyat dan Gelombang Panas Ekstrem Landa Meksiko
Sabtu / 18-07-2026, 02:19 WIB







