Status tersebut menandakan perintah pemindahbukuan dari kas negara ke bank penyalur sudah diterbitkan. Umumnya, dana masuk ke rekening penerima dalam waktu satu hingga dua hari kerja setelah status aktif.

Aturan Baru Penarikan Dana Bansos

Selain jadwal pencairan, pemerintah juga menetapkan ketentuan baru terkait batas waktu penarikan dana bantuan sosial yang mulai berlaku pada awal Februari 2026.

KPM diwajibkan menarik atau membelanjakan dana bansos maksimal 30 hari sejak dana masuk ke rekening. Jika melewati batas waktu tersebut, saldo bantuan berpotensi dibekukan.

Dana yang dibekukan akan dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Risiko Jika Dana Tidak Dimanfaatkan

Keterlambatan atau tidak digunakannya dana bantuan dapat berdampak pada status kepesertaan. KPM yang tidak memanfaatkan bansos dapat dinilai sudah tidak membutuhkan bantuan.

Kondisi ini berpotensi memengaruhi kepesertaan pada tahap berikutnya dan membuka risiko tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

Jika Bantuan Belum Masuk Rekening

Bagi KPM yang saldo KKS-nya belum bertambah, diminta tetap tenang. Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kuota nasional.

Pada tahap awal, bantuan baru disalurkan kepada sekitar 8,8 juta KPM dari total kuota nasional sebanyak 10 juta penerima. Sisanya akan masuk pada tahap penyaluran lanjutan.

Langkah yang Perlu Dilakukan KPM

Agar tidak tertinggal pencairan, KPM disarankan memastikan status kepesertaan masih aktif, berkoordinasi dengan pendamping sosial di wilayah masing