PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Mulai Dicairkan, Ini Mekanisme Penyaluran dan Aturan Penarikannya
uang--
Pemerintah mulai merealisasikan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai tahap pertama tahun 2026. Bantuan untuk periode Januari hingga Maret disalurkan secara bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat yang telah ditetapkan.
Memasuki awal tahun, masyarakat diimbau memahami mekanisme pencairan, jalur penyaluran, serta aturan terbaru penggunaan dana bansos agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.
Penyaluran PKH dan BPNT Gunakan Sistem Data Terbaru
Penyaluran bantuan sosial tahun 2026 mengacu pada sistem pendataan yang lebih terarah. Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai dasar utama penentuan penerima.
Basis data tersebut memuat ratusan juta data penduduk yang dikelompokkan ke dalam sepuluh desil tingkat kesejahteraan, mulai dari kelompok paling rentan hingga masyarakat mandiri.
Pengelompokan ini bertujuan memastikan bantuan hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria. Pemerintah daerah dan pendamping sosial memiliki peran penting dalam menjaga keakuratan data penerima.
Bank Penyalur dan Perkiraan Waktu Dana Masuk
Pencairan PKH dan BPNT tidak dilakukan secara serentak di seluruh bank penyalur. Proses penyaluran berlangsung bertahap menyesuaikan kesiapan masing-masing wilayah.
BSI Lebih Awal Menyalurkan Bansos
Pada awal Februari 2026, Bank Syariah Indonesia tercatat menjadi salah satu bank yang lebih dulu menyalurkan bantuan, khususnya di wilayah Aceh.
Sejumlah KPM melaporkan saldo bantuan telah masuk ke rekening. Nominal yang diterima bervariasi, mulai dari bantuan BPNT hingga Rp600.000 serta bantuan PKH komponen kesehatan yang bisa mencapai Rp750.000.
BNI, BRI, dan Mandiri Menyusul Bertahap
Bagi KPM pemegang Kartu Keluarga Sejahtera dari BNI, BRI, dan Mandiri, pencairan dilakukan secara bertahap. Pada sistem pendataan bansos telah muncul status Standing Instruction.
Status tersebut menandakan perintah pemindahbukuan dari kas negara ke bank penyalur sudah diterbitkan. Umumnya, dana masuk ke rekening penerima dalam waktu satu hingga dua hari kerja setelah status aktif.
Aturan Baru Penarikan Dana Bansos
Selain jadwal pencairan, pemerintah juga menetapkan ketentuan baru terkait batas waktu penarikan dana bantuan sosial yang mulai berlaku pada awal Februari 2026.
KPM diwajibkan menarik atau membelanjakan dana bansos maksimal 30 hari sejak dana masuk ke rekening. Jika melewati batas waktu tersebut, saldo bantuan berpotensi dibekukan.
Dana yang dibekukan akan dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Risiko Jika Dana Tidak Dimanfaatkan
Keterlambatan atau tidak digunakannya dana bantuan dapat berdampak pada status kepesertaan. KPM yang tidak memanfaatkan bansos dapat dinilai sudah tidak membutuhkan bantuan.
Kondisi ini berpotensi memengaruhi kepesertaan pada tahap berikutnya dan membuka risiko tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
Jika Bantuan Belum Masuk Rekening
Bagi KPM yang saldo KKS-nya belum bertambah, diminta tetap tenang. Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kuota nasional.
Pada tahap awal, bantuan baru disalurkan kepada sekitar 8,8 juta KPM dari total kuota nasional sebanyak 10 juta penerima. Sisanya akan masuk pada tahap penyaluran lanjutan.
Langkah yang Perlu Dilakukan KPM
Agar tidak tertinggal pencairan, KPM disarankan memastikan status kepesertaan masih aktif, berkoordinasi dengan pendamping sosial di wilayah masing