Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Bagi warga yang ingin mengajukan ulang kepesertaan PBI JKN, sejumlah dokumen wajib disiapkan sebagai bahan verifikasi.

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan.
  • Foto kondisi rumah dari beberapa sisi.
  • Bukti tagihan listrik atau air.

Mekanisme Pengajuan dan Verifikasi Data

Pengajuan dapat dilakukan secara kolektif melalui musyawarah desa atau kelurahan yang biasanya digelar secara berkala setiap tiga hingga enam bulan.

Selain itu, warga juga diperbolehkan mengajukan secara mandiri langsung ke dinas sosial. Seluruh data akan diverifikasi melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation untuk memastikan kelayakan penerima.

Imbauan untuk Masyarakat

Dinas Sosial mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam aktivitas digital, khususnya yang berkaitan dengan judi online dan pinjaman online.

Aktivitas tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan keluarga, tetapi juga dapat memengaruhi status bantuan sosial yang diterima.

Pemerintah menegaskan bahwa program PBI JKN ditujukan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan agar akses layanan kesehatan tetap terjamin.