PPPK Dipastikan Berhak atas THR Idul Fitri 2026, Ini Ketentuan dan Komponennya

PPPK Dipastikan Berhak atas THR Idul Fitri 2026, Ini Ketentuan dan Komponennya

uang-pixabay-

Pertanyaan mengenai hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terhadap Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2026 kembali mencuat. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan bagian dari ASN yang berhak memperoleh THR keagamaan.

Dengan status tersebut, PPPK dipastikan termasuk dalam kelompok pegawai yang mendapatkan THR Idul Fitri dari pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Dasar Hukum THR untuk PPPK



Hingga awal 2026, pemerintah belum menerbitkan regulasi baru yang secara khusus mengatur pemberian THR Idul Fitri bagi PPPK.

Oleh karena itu, ketentuan pemberian THR masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang sebelumnya menjadi dasar pembayaran THR bagi ASN, termasuk PPPK.

Pemberian THR dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara serta sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai.

Komponen THR PPPK dari APBN


Berdasarkan aturan yang berlaku, PPPK yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berhak menerima THR dengan sejumlah komponen.

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja.

Seluruh komponen tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan dan besaran yang berlaku pada masing-masing instansi pusat.

Komponen THR PPPK dari APBD

Bagi PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah daerah, pembayaran THR bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

Pemberian tambahan penghasilan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.

Waktu Pembayaran THR PPPK

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, THR Idul Fitri bagi PPPK dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya.

Apabila dalam kondisi tertentu THR belum dapat dicairkan sebelum Lebaran, pemerintah tetap wajib menyalurkannya setelah Hari Raya Idul Fitri.

Penutup

Dengan mengacu pada ketentuan ASN yang berlaku, PPPK berhak menerima THR Idul Fitri 2026. Meski regulasi terbaru belum diterbitkan, skema pemberian THR masih mengikuti aturan sebelumnya hingga ada kebijakan baru dari pemerintah.

Sumber:

l3

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya