Pemerintah secara resmi membuka seleksi Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekolah Rakyat 2026.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui portal resmi SSCASN.

>>> Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Pensiun

Proses rekrutmen berlangsung dalam periode singkat, yaitu mulai 8 hingga 14 Juni 2026. Kesempatan ini menjadi momentum penting bagi pencari kerja yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain mekanisme pendaftaran, besaran gaji pokok dan tunjangan menjadi perhatian utama calon peserta. Pegawai yang lolos seleksi akan menerima hak keuangan sesuai golongan dan masa kerja.

Formasi Guru PPPK Sekolah Rakyat

Formasi guru dialokasikan untuk Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama. Posisi ini terbuka bagi lulusan S-1, D-IV, atau S-2 yang memenuhi kualifikasi.

Tingkat pendidikan menjadi acuan penentuan golongan dan besaran penghasilan.

Gaji pokok untuk lulusan S-1/D-IV (Golongan IX) berkisar Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.

Sementara itu, lulusan S-2 (Golongan X) menerima gaji pokok Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 per bulan.

Nominal akhir dipengaruhi Masa Kerja Golongan (MKG).

>>> PKN STAN Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Angkatan 2026, Kuota 1.000 Kursi

Guru PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) jika memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja minimal.

TPG membuat total pendapatan bulanan berpotensi melonjak signifikan.

Gaji Tenaga Kependidikan PPPK Sekolah Rakyat

Program Sekolah Rakyat juga membuka formasi tenaga kependidikan, seperti wali asrama, operator sekolah, tenaga administrasi, dan pengelola keuangan.

Pendapatan bulanan diatur berdasarkan golongan PPPK.

Berikut daftar gaji pokok PPPK berdasarkan golongan: Golongan I Rp1.938.500–Rp2.900.900, Golongan II Rp2.116.900–Rp3.071.200, Golongan III Rp2.206.500–Rp3.201.200, Golongan IV Rp2.299.800–Rp3.336.600, Golongan V Rp2.511.500–Rp4.189.900, Golongan VI Rp2.742.800–Rp4.367.100, Golongan VII Rp2.858.800–Rp4.551.800, Golongan VIII Rp2.979.700–Rp4.744.400, Golongan IX Rp3.203.600–Rp5.261.500, Golongan X Rp3.339.100–Rp5.484.000, Golongan XI Rp3.480.300–Rp5.716.000, Golongan XII Rp3.627.500–Rp5.957.800, Golongan XIII Rp3.781.000–Rp6.209.800, Golongan XIV Rp3.940.900–Rp6.472.500, Golongan XV Rp4.107.600–Rp6.746.200, Golongan XVI Rp4.281.400–Rp7.031.600, Golongan XVII Rp4.462.500–Rp7.329.000.

Tunjangan PPPK Sekolah Rakyat

Selain gaji pokok, pegawai PPPK Sekolah Rakyat berhak atas tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan umum, tunjangan kinerja, tunjangan daerah khusus/terpencil, dan tunjangan lainnya sesuai kebijakan instansi.

>>> KCIC Larang Warga Bermain Layang-Layang di Sekitar Jalur Whoosh

Bagi tenaga pengajar, kombinasi tunjangan profesi dan tunjangan jabatan fungsional menjadi pendorong utama peningkatan akumulasi pendapatan bulanan.