Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum memasuki usia pensiun 56 tahun. Pencairan bisa dilakukan sebagian atau seluruhnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Klaim sebagian hanya diperbolehkan satu kali dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun. Jika mengajukan lagi, peserta berpotensi dikenakan pajak progresif.

>>> PKN STAN Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Angkatan 2026, Kuota 1.000 Kursi

Syarat Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengajukan klaim, pastikan dokumen berikut sudah lengkap: Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP elektronik, Kartu Keluarga, buku tabungan atas nama peserta, surat keterangan masih bekerja atau berhenti bekerja, dan NPWP (jika ada).

Untuk klaim 30% guna pembiayaan rumah, tambahkan dokumen pendukung dari perbankan terkait kredit atau pembiayaan rumah.

Langkah-Langkah Pengajuan Klaim

Pertama, siapkan semua dokumen persyaratan sesuai jenis klaim yang dipilih: 10% untuk kebutuhan lain atau 30% untuk pembiayaan rumah.

>>> KCIC Larang Warga Bermain Layang-Layang di Sekitar Jalur Whoosh

Kedua, ajukan permohonan pencairan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Bagi ibu hamil, lansia, atau peserta sakit, tersedia jalur antrean prioritas di kantor cabang untuk mempercepat proses.

>>> Ubisoft PHK 380 Karyawan dan Tutup Dua Studio di Belgrade dan Winnipeg

Pastikan seluruh data valid dan dokumen lengkap agar verifikasi berjalan lancar tanpa kendala.