Aturan Baru Penggunaan Batik Korpri ASN 2026, Ini Ketentuan Resminya
seragam baru ASN 2026--
Pemerintah kembali menegaskan aturan penggunaan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026.
Surat edaran ini berlaku untuk seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu. Ketentuan tersebut juga mengikat ASN yang bertugas di perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.
Table of Contents
Waktu Wajib Menggunakan Batik Korpri
Dalam aturan terbaru tersebut, Kepala BKN menetapkan sejumlah agenda resmi yang mewajibkan ASN mengenakan batik Korpri.
- Setiap hari Kamis.
- Upacara Hari Ulang Tahun Korpri.
- Tanggal 17 setiap bulan.
- Upacara hari besar nasional.
- Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang.
- Pelantikan pejabat manajerial dan fungsional ASN.
- Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyeragamkan penggunaan atribut Korpri dalam berbagai kegiatan resmi kedinasan.
Peran Pejabat Pembina Kepegawaian
Melalui surat edaran tersebut, Kepala BKN juga mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat maupun daerah agar aktif menggerakkan ASN di lingkungannya untuk mematuhi ketentuan penggunaan batik Korpri.
Selain itu, pimpinan instansi diberikan kewenangan untuk menambah penerapan pemakaian batik Korpri di luar jadwal yang telah ditetapkan, menyesuaikan kebutuhan dan karakteristik masing-masing instansi.
Makna Penggunaan Batik Korpri
Dalam penjelasan penutup surat edaran, ditegaskan bahwa penggunaan batik Korpri merupakan wujud rasa bangga terhadap jati diri ASN. Seragam tersebut juga dipandang sebagai simbol jiwa korsa dan identitas bersama keluarga besar Pegawai ASN.
Surat edaran tertanggal 22 Januari 2026 itu diharapkan dapat memperkuat kedisiplinan, kebersamaan, serta citra profesional ASN di seluruh Indonesia.