Aturan Baru Penggunaan Batik Korpri ASN 2026, Ini Ketentuan Resminya
Pemerintah kembali menegaskan aturan penggunaan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026.
Surat edaran ini berlaku untuk seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu. Ketentuan tersebut juga mengikat ASN yang bertugas di perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.
Table of Contents
Waktu Wajib Menggunakan Batik Korpri
Dalam aturan terbaru tersebut, Kepala BKN menetapkan sejumlah agenda resmi yang mewajibkan ASN mengenakan batik Korpri.
- Setiap hari Kamis.
- Upacara Hari Ulang Tahun Korpri.
- Tanggal 17 setiap bulan.
- Upacara hari besar nasional.
- Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang.
- Pelantikan pejabat manajerial dan fungsional ASN.
- Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyeragamkan penggunaan atribut Korpri dalam berbagai kegiatan resmi kedinasan.
Peran Pejabat Pembina Kepegawaian
Melalui surat edaran tersebut, Kepala BKN juga mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat maupun daerah agar aktif menggerakkan ASN di lingkungannya untuk mematuhi ketentuan penggunaan batik Korpri.
Selain itu, pimpinan instansi diberikan kewenangan untuk menambah penerapan pemakaian batik Korpri di luar jadwal yang telah ditetapkan, menyesuaikan kebutuhan dan karakteristik masing-masing instansi.
Makna Penggunaan Batik Korpri
Dalam penjelasan penutup surat edaran, ditegaskan bahwa penggunaan batik Korpri merupakan wujud rasa bangga terhadap jati diri ASN. Seragam tersebut juga dipandang sebagai simbol jiwa korsa dan identitas bersama keluarga besar Pegawai ASN.
Surat edaran tertanggal 22 Januari 2026 itu diharapkan dapat memperkuat kedisiplinan, kebersamaan, serta citra profesional ASN di seluruh Indonesia.
Update Terbaru
Peluang Peningkatan Penilaian MSCI untuk Pasar Modal Indonesia Dinilai Terbatas
Rabu / 17-06-2026, 06:10 WIB
IHSG Diproyeksikan Lanjutkan Penguatan ke Level 6.360
Rabu / 17-06-2026, 06:10 WIB
Phintraco Sekuritas Prediksi IHSG Menguat ke Level 6.400
Rabu / 17-06-2026, 06:10 WIB
Bintang Pria Korea Tertekan Turunkan Berat Badan
Rabu / 17-06-2026, 06:09 WIB
GM dan Lockheed Martin Bersatu untuk Produksi Senjata Militer
Rabu / 17-06-2026, 06:09 WIB
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja di Sulawesi, Perpanjang Pendaftaran hingga 25 Juni 2026
Rabu / 17-06-2026, 06:09 WIB
Piala Dunia 2026 Wajibkan Hydration Break di Setiap Pertandingan
Rabu / 17-06-2026, 06:08 WIB
Erling Haaland Borong Dua Gol Bawa Norwegia Ungguli Irak
Rabu / 17-06-2026, 06:05 WIB
Harga CPO Melonjak Signifikan Akibat Rencana Implementasi Biodiesel B50
Rabu / 17-06-2026, 06:04 WIB
Saham SpaceX Melonjak 20 Persen pada Hari Kedua Perdagangan
Rabu / 17-06-2026, 06:04 WIB
3 Rekomendasi Serum Tranexamic Acid untuk Memudarkan Bekas Jerawat
Rabu / 17-06-2026, 06:00 WIB
Pendaftaran SPMB SMA/SMK Negeri Jateng 2026 Dibuka, Ini Jadwalnya
Rabu / 17-06-2026, 06:00 WIB
El Al Gandeng Starlink Sediakan Internet Gratis di Pesawat
Rabu / 17-06-2026, 05:52 WIB
Ronaldo Kritik Taktik Ancelotti Usai Brasil Imbang Lawan Maroko
Rabu / 17-06-2026, 05:49 WIB






