Skandal di Balik Dana Hibah Atlet Difabel: Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi Serobot Rp12 Miliar untuk Kampanye dan Beli Mobil Mewah
Skandal di Balik Dana Hibah Atlet Difabel: Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi Serobot Rp12 Miliar untuk Kampanye dan Beli Mobil Mewah
Skandal korupsi dana hibah kembali mencoreng wajah pemerintahan daerah. Kali ini, dua figur yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendukung atlet disabilitas justru diduga menyalahgunakan dana publik bernilai miliaran rupiah. Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi berinisial KD dan mantan bendaharanya, NY, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi atas dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2024.
Dana hibah sebesar Rp12 miliar yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui APBD 2024 dengan tujuan mulia—mendukung pembinaan, pelatihan, dan kompetisi atlet difabel—justru diduga dikorupsi untuk kepentingan pribadi. Ironisnya, uang rakyat tersebut tidak digunakan untuk memperkuat semangat sportivitas para atlet berkebutuhan khusus, melainkan dialihkan untuk keperluan kampanye politik dan pembelian mobil mewah.
Modus Penyalahgunaan: Dana Hibah Dialihkan untuk Kepentingan Pribadi
Menurut keterangan resmi Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, dalam konferensi pers pada Kamis (27/11/2025), dana hibah tersebut disalurkan dalam dua tahap. Pertama, sebesar Rp9 miliar cair pada 7 Februari 2024, dan tahap kedua sebesar Rp3 miliar pada 5 November 2024. Total dana yang masuk ke rekening NPCI Kabupaten Bekasi mencapai Rp12 miliar.
Namun, investigasi menyeluruh oleh tim penyidik mengungkap fakta mengejutkan: hanya Rp319,42 juta yang benar-benar dapat dilacak penggunaannya untuk kegiatan olahraga. Sisanya menguap tanpa jejak yang jelas—dan diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi keduanya.
“Tersangka KD menggunakan sekitar Rp2 miliar untuk kepentingan kampanye saat mencalonkan diri sebagai legislatif,” ungkap Mustofa.
Sementara itu, NY, mantan bendahara yang bertugas mengelola keuangan organisasi, diduga menyalahgunakan Rp1,79 miliar untuk membayar uang muka dan angsuran dua unit mobil Toyota Innova Zenix. Untuk mengelabui pemeriksaan, mobil-mobil tersebut dibeli atas nama anggota keluarganya.
Laporan Fiktif dan Dokumen Palsu, Upaya Menutupi Perbuatan Korup
Untuk menutupi penyelewengan tersebut, kedua tersangka diduga membuat dokumen administrasi palsu dan laporan pertanggungjawaban fiktif. Dalam dokumen-dokumen tersebut, tertulis bahwa dana hibah digunakan untuk kegiatan seperti seleksi atlet, perjalanan dinas, serta pembelian peralatan olahraga. Padahal, sebagian besar kegiatan itu tidak pernah dilaksanakan.
Tim penyidik berhasil mengamankan 29 barang bukti, termasuk:
Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi terkait pemberian hibah
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Proposal pengajuan hibah
Mutasi rekening bank para pihak terkait
Surat Perintah Kerja (SPK) tanpa nomor senilai ratusan juta rupiah
Dokumen pembelian kendaraan
Uang tunai Rp400 juta yang berhasil diselamatkan
“Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa dana hibah tidak digunakan sebagaimana mestinya,” tegas Kombes Mustofa.
Kerugian Negara Capai Rp7,1 Miliar, Proses Hukum Berjalan Ketat
Hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Bekasi tertanggal 11 November 2025 menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158. Angka ini menjadi dasar hukum bagi kepolisian untuk menjerat kedua tersangka dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 (ancaman hukuman 4–20 tahun penjara)
Pasal 3 UU Tipikor (1–20 tahun)
Pasal 8 UU Tipikor (3–15 tahun)
Pasal 9 UU Tipikor (1–5 tahun)
“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Siapapun yang terlibat akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Penyidikan masih berlangsung. Penyidik telah memeriksa 61 saksi, ditambah 1 ahli pidana dan 1 ahli auditor. Ada kemungkinan pihak lain juga terlibat dalam skandal ini, sehingga penyelidikan diperluas guna mengungkap seluruh jaringan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Tidak Sendirian: Kasus Serupa Pernah Terjadi di Bandung
Ironi serupa pernah terjadi di Kota Bandung, di mana dana hibah untuk kegiatan Pramuka juga dikorupsi oleh pejabat daerah dan pengurus organisasi. Kasus itu melibatkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Eddy Marwoto, mantan Kadispora Dodi Ridwansyah, mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, dan mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Deni Nurdiana.
Update Terbaru
Gagal Masuk AS, Wasit Omar Abdulkadir Artan Batal Pimpin Piala Dunia 2026
Kamis / 11-06-2026, 16:45 WIB
Raffi Ahmad Bantah Keras Tuduhan Penyelundupan Barang Elektronik
Kamis / 11-06-2026, 16:45 WIB
Cosmo Amaroossa Jakarta Hadirkan Promo Family Getaway Sambut HUT ke-499 Jakarta
Kamis / 11-06-2026, 16:44 WIB
PT Summarecon Agung Tbk Bagikan Dividen Tunai Rp82,54 Miliar
Kamis / 11-06-2026, 16:44 WIB
Prabowo Setujui Investasi Energi Terbarukan Kalla Group Rp 60-70 Triliun
Kamis / 11-06-2026, 16:44 WIB
Penguatan Indeks Dolar AS Dorong Minat Investasi Reksadana USD
Kamis / 11-06-2026, 16:44 WIB
Raffi Ahmad Bantah Keterlibatan Kasus Impor Ilegal Blueray Cargo
Kamis / 11-06-2026, 16:44 WIB
Ahli Ungkap Urutan Makan yang Tepat untuk Cegah Gula Darah Naik
Kamis / 11-06-2026, 16:41 WIB
XLSMART dan Komdigi Luncurkan Fitur DigiHer untuk Perempuan Indonesia
Kamis / 11-06-2026, 16:41 WIB
Timnas Jerman Sediakan Bus Gratis bagi Suporter di Piala Dunia 2026
Kamis / 11-06-2026, 16:40 WIB
Studi: Ibu Hamil Jarang Bergerak Berisiko Komplikasi Dua Kali Lipat
Kamis / 11-06-2026, 16:40 WIB
Kemenhub Hitung Dampak Kenaikan Harga Pertamax pada Sektor Transportasi
Kamis / 11-06-2026, 16:40 WIB
Kemdiktisaintek Buka Sertifikasi Dosen 2026, Fokus pada Produktivitas dan Integritas
Kamis / 11-06-2026, 16:40 WIB
CBDK Tingkatkan Free Float Bertahap Penuhi Aturan Baru BEI
Kamis / 11-06-2026, 16:40 WIB






