Kemenhut Tegaskan Kayu Terbawa Banjir di Sumatera Bukan Hasil Pembalakan Liar: Ini Penjelasan Lengkapnya
Banjir-Instagram-
Kemenhut Tegaskan Kayu Terbawa Banjir di Sumatera Bukan Hasil Pembalakan Liar: Ini Penjelasan Lengkapnya
Viralnya video banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatera yang menunjukkan derasnya aliran air membawa ratusan batang kayu memicu kekhawatiran publik. Banyak netizen langsung menduga bahwa kayu-kayu tersebut merupakan hasil pembalakan liar. Namun, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) angkat suara dan membantah tudingan tersebut dengan penjelasan berbasis analisis teknis.
Dalam tayangan yang dipublikasikan oleh kanal YouTube Metro TV pada 29 November 2025, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, memberikan klarifikasi resmi terkait fenomena tersebut. Ia menekankan bahwa kayu yang terlihat dalam video viral itu bukan berasal dari aktivitas ilegal, melainkan merupakan akibat dari kondisi alam dan tata kelola hutan yang sah.
Tiga Temuan Utama dari Analisis Kemenhut
Menurut Dwi Januanto, pihaknya telah melakukan investigasi mendalam dan menemukan tiga kategori sumber kayu yang terbawa arus banjir. Pertama, sebagian besar kayu tersebut dalam kondisi lapuk atau sudah membusuk. Kedua, kayu berasal dari pohon-pohon tumbang akibat terjangan siklon tropis yang baru-baru ini melanda kawasan Sumatera. Ketiga, sejumlah batang kayu memang berasal dari area-area penebangan resmi yang diizinkan oleh pemerintah.
“Satu adalah kayu lapuk, dua juga kayu yang akibat tadi siklon—pohon tumbang, ya—dan ketiga juga di area-area penebangan, kayu-kayu yang biasa dari area-area penebangan,” ujar Dwi dalam wawancara tersebut.
Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan bahwa banjir tersebut menjadi sarana untuk menyelundupkan hasil pembalakan liar. Kemenhut menegaskan bahwa tidak ada indikasi pelanggaran hukum dalam distribusi kayu-kayu tersebut.
Asal Kayu dari Kawasan APL dan Sudah Sesuai Regulasi
Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa kayu-kayu yang berasal dari area penebangan legal tersebut terdeteksi berasal dari kawasan yang dikelola oleh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). Kawasan ini berada di luar kawasan hutan, tepatnya di Area Penggunaan Lain (APL), yang memang diperuntukkan bagi kegiatan pertanian, perkebunan, atau permukiman—bukan hutan lindung atau hutan produksi.
“Kita deteksi bahwa itu dari PHAT di APL. PHAT adalah pemegang Hak Atas Tanah. Di area penebangan yang kita deteksi dari PHAT itu di APL, memang secara mekanisme untuk kayu-kayu yang tumbuh alami itu mengikuti regulasi kehutanan dalam hal ini adalah SIPU, Sistem Informasi Penataan Hasil Hutan,” terangnya.
Dengan demikian, kayu-kayu tersebut ditebang secara sah dan tunduk pada prosedur administratif yang diatur dalam sistem SIPU. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah menerapkan pengawasan ketat terhadap pemanfaatan hasil hutan, bahkan di luar kawasan hutan negara.
Respons Publik dan Kecurigaan Netizen
Meski penjelasan resmi telah disampaikan, respons publik di media sosial justru menunjukkan skeptisisme. Video klarifikasi Kemenhut yang diunggah ulang oleh akun TikTok @offciialinews pada tanggal yang sama telah dilihat lebih dari 40.300 kali dan memicu diskusi hangat di kolom komentar.